SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Statemen Samba Prawiradja pengacara mantan Bupati Sidoarjo WIn Hendrarso, bahwa para anggota DPRD periode 2004-2009 ikut kecipratan dana Kas Daerah (kasda) Sidoarjo yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,309 miliar.

Dibantah dengan tegas H.Nur Ahmad Syaifuddin anggota DPRD Sidoarjo periode 2004-2009 ,yang kini menjadi ketua komisi C DPRD Sidoarjo.
Menurut Nur Ahmad, Apa yang disampaikan oleh Samba mewakili Win Hendrarso ,banyak yang tidak benar dan terkesan memutarbalikkan kenyataan dalam rangka pembelaan diri.
Pasalnya Penggunaan dana kasda oleh lembaga dewan, sifat dan statusnya sangat berbeda dengan yang digunakan oleh Win Hendrarso (sesuai temuan dan dakwaan jaksa).
“Kalau untuk lembaga dewan, dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan dewan yang pada saat itu diatur oleh PP no 24 tahun 2004, tetapi pada akhirnya terkendala di dalam peng-SPJ-annya,” tegas Nur Ahmad.
Apalagi menurut politisi asal FKB ini, seluruh anggota dewan periode lalu itu, sudah mengembalikan dana tersebut.
“Ini Berbeda jauh dengan dana 2 milyard yang menurut temuan BPK dan Jaksa dikirim/transfer ke pengusaha Sabar Santoso dalam rangka pengembalian hutang pribadi atas nama Win Hendrarso,” lontar Nur Ahmad lagi.
Soal keikutsertaan pihak-pihak lain dalam membantu pengumpulan dana sebesar Rp 2 Miliyar, Nur Ahmad juga menegaskan semata-mata dengan tujuan mulia, yakni ingin meringankan beban Win Hendrarsom.
Uang bantuan itu, dalam rangka menutup dan menyelesaikan masalah dana kasda 2 milyard yang hilang.
”Keikutsertaan pihak-pihak lain tersebut atas permintaan Win Hendrarso yang disampaikan pada beberapa kali pertemuan dan yang terakhir disampaikan pada pertemuan hari jumat tanggal 29 oktober 2010 di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo,” ungkap Nur Ahmad lagi.
Nur Ahmad menegaskan, sangat tidak terpuji apabila pengacara Win Hendrarso meminta kepada jaksa penuntut, untuk memproses hukum pihak-pihak yang ikut membantu pengembalian dana 2 milyard tersebut.
”Padahal Win Hendrarso sendirilah yang melibatkan pihak-pihak lain tersebut, dengan menyuruh dan memohon bantuan ke mereka untuk menolong meringankan beban pengembalian dana 2 milyard tersebut,” tutup Nur Ahmad.
Seperti diketahui, dalam sidang mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso di Pengadilan Tipikor Surabaya pekan lalu, Win menyebut bahwa Bupati Sidoarjo saat ini Saiful Illah dan para anggota DPRD Sidoarjo ikut kecipratan dana Kas Daerah (kasda) Sidoarjo yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,309 miliar.
”Bila benar peminjaman dana kasda senilai Rp 2,6 miliar oleh anggota DPRD Sidoarjo sebagai perbuatan melawan hokum, mengapa pihak yang telah membagi-bagikan dana tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Samba Prawiradjaya, penasihat hukum Win dalam nota keberatannya atas dakwaan jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Abidin)