PORONG (kabarsidoarjo.com)- Badan Penaggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mulai melaksanakan konsinyasi (pengambilan kepemilikan sepihak) terhadap warga yang menolak tanahnya dibeli untuk pembangunan jalan arteri Porong.
“Konsinyasi akan dilaksanakan bertahap, dan saat ini BPLS sudah mengirim berkas kepemilikan tanah empat warga porong, ke panitia pembebasan tanah Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut, “ kata Ahmad Khusairi, humas BPLS.
Keempat berkas kepemilikan tanah milik warga porong tersebut masing-masing sebidang tanah milik Purwo Edi seluas 786 meter persegi, sebidang tanah milik Sudiro seluas 610 meter persegi, keduanya warga Desa Wunut. Sedangkan dua bidang tanah sisanya adalah milik Adzkar, warga Desa Pamotan dengan total luas seribu empat ratus 33 meter persegi.
Jika keempat berkas itu sudah disetujui tim panitia pembabasan tanah sidoarjo, selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri sidoarjo, baru BPLS menitipkan uang pembelian tanah keempat warga itu ke pengadilan.
“Konsinyasi atau perampasan kepemilikan secara sepihak merupakan langkah terakhir pemerintah, mengingat jalan arteri porong harus segera diselesaikan, “ tegas Ahmad Khusairi.
Diketahui, proyek jalan arteri ini akan melewati lahan warga di duabelas desa di dua kabupaten yaitu sidoarjo dan pasuruan dengan total lahan sekitar 123 hektar.
“Saat ini, pengerjaan jalan arteri raya porong sudah menyelesaikan 58 persen pembangunan fisik dan pembebasan lahan di wilayah sidoarjo dan pasuruan sudah mencapai 89 persen, ‘ imbuhnya.
Pemerintah mentargetkan pembangunan selesai agustus mendatang agar segera bisa dimanfaatkan untuk mengurai kemacetan raya porong saat lebaran tahun ini. (Arip)