SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Belum sempat menjual barang hasil curianya, Edy (25), warga asal Desa Lemah putro Kec. Kota Sidoarjo, dan Riko Wardiansyah (26), warga asal Jl. Njetis Wetan Surabaya. Diamankan anggota unit reskrim Mapolres Sidoarjo.

Kasat reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ernesto Saiser melalui Kaur Bin Ops, Iptu Maryoko, SH mengatakan, kedua tersangka yang diketahui sebagai residivis kambuhan tersebut, berhasil ditangkap anggota setelah berhasil mencuri handphone dari para korbanya.
“Kami akan terus melakukan pengamanan, dengan menyebar anggota ke setiap titik dalam acara musik yang di mulai tadi malam, jumat hingga minggu (20/03), mendatang, “ katanya, Sabtu (19/03/2011).
Dari tangan kedua tersangka diamankan, handphone motorolla W 270, dan Nokia warna hitam N 7610, sebagai barang bukti hasil kejahatanya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui Edy seorang residivis yang pernah dihukum di Lapas Delta Sidoarjo. Sedangkan Riko, pernah di tahan di Rutan Medaeng Sidoarjo, selama 5 bulan dengan kasus yang sama.
“Jika berhasil menjual barang hasil curian, akan saya gunakan untuk kebutuhan rumah tangga pak, “ aku Riko, yang mempunyai 3 anak tersebut.
Kedua tersangka akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Arip)