TARIK (kabarsidoarjo.com)- Jajaran unit reskrim Kepolisian sektor Tarik, berhasil mengamankan 25 botol minuman keras (miras), jenis arak Tuban, milik Hermanto (30), warga asal Desa Kenanten Kab. Mojokerto.

Kapolsek Tarik, AKP Herianto, mengatakan, pelaku merupakan suplier minuman keras yang dikirimkan ke sejumlah warung di Sidoarjo.
“Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan warga sekitar, yang resah akan keberadaan warung- warung penjual miras, “ kata AKP Herianto.
Saat itu, anggota sedang melakukan patroli di Jl. Raya Desa Mirip Rowo dalam operasi sakauw semeru 2011.
Petugas mendapati dua orang dalam keadaan mabuk yakni Dul Rokim (37) dan Subagyo (32).
Ketika di lakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan miras dari salah satu warung.
Saat petugas akan melakukan penggerebekan di warung tersebut, di dapati pelaku Hermanto yang baru saja menurunkan miras di warung tersebut.
Petugas langsung mengelandang pelaku ke Mapolsek Tarik, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku dikenai dengan UU tindak pidana ringan, dan hanya wajib lapor, “ tegas AKP Herianto. (Arip)