SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo, akhirnya berhasil menangkap siapa pelaku pembunuhan yang terjadi atas Indira Shantivana (26) warga Sidokare Indah, Blok GG No. 23 pada 11 Meret 2011 lalu.

Kapolres Sidoarjo, AKBP Eddy Hermanto mengatakan, dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut masing-masing bernama Akhmad Fatoni (24), salah satu mahasiswa aktif perguruan tinggi negeri di Surabaya, dan Muchsin (19), keduanya warga asal Desa Entalsewu Kec. Buduran.
“Kedua orang tersangka merupakan teman korban yang baru dikenal. Menurut keterangan pelaku, baru dua kali bertemu dengan korban dan langsung melakukan pembunuhan,” kata AKBP Eddy Hermanto.
Ia mengemukakan, awalnya kedua orang pelaku bertamu ke rumah korban dan memang berniat untuk mengambil barang-barang milik korban.
“Pada saat bertamu, pelaku memasukan 7 butir pil jenis CTM kepada minuman korban dengan harapan korban akan mengantuk dan tertidur sehingga pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang milik korban,” katanya.
Namun setelah ditunggu agak lama, ternyata korban tidak kunjung mengantuk atau tertidur.
Karena alasan itulah, kedua orang pelaku ini kemudian melancarkan aksinya dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan helm dan juga menjerat leher korban dengan menggunakan tali setrika yang ada di rumah korban.
“Setelah korban lemas, kemudian pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang milik korban seperti lima gelang emas, lima cincin emas, tiga unit telepon genggam serta satu unit laptop.
Atas kasus ini,kedua orang tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 170 pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup karena dengan sengaja telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan disertai dengan pencurian sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya. (Arip)