TARIK (kabarsidoarjo.com)- Taqdirul Ajis (19), warga Desa Banjar Wunggu, Kec. Tarik Sidoarjo dan Afin Aminullah (21), warga asal Desa Gambiran kec. Mojoagung Kab. Jombang , digelandang petugas kepolisian sektor (Polsek) Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Pasalnya, keduanya kedapatan memiliki, menyimpan serta mengedarkan pil jenis dobel L.
“Kami berhasil menyita 16.362 butir pil jenis dobel L dan uang Rp. 570 dari dua orang tersangka ini, “ kata Kapolsek Tarik, AKP Herianto di dampingi Kanit reskrimnya, Aiptu Ashari, Senin (21/03/2011).
AKP Herianto, juga mengatakan, bahwa kedua orang yang ditangkap ini merupakan pengedar dan sudah lama menjadi incaran polisi.
“Dua orang tersangka ini biasa menjual barang haram itu kepada siswa dan juga buruh pabrik dengan harga setiap butirnya seribu rupiah,” katanya.
Tersangka Taqdirul Ajis ditangkap terlebih dulu, dengan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 2.342 butir.
Setelah itu dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap Afin Aminulla.
Tersangka Afin ditangakap saat bertransaksi dengan cara dipancing terlebih dahulu setelah pelaku turun dari bus.
“Para pelaku ini merupakan pengedar pil dobel L antar kota yang biasa beroperasi di Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang, “ tegas AKP Herianto.
Tersangka dijerat dengan pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (Arip)