SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dua partai peraih kursi DPRD Sidoarjo masing-masing Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hingga saat ini belum menyerahkan surat laporan pertanggung jawaban (lpj) penggunaan dana bantuan politik (banpol) tahun 2010.

Akibatnya, pencairan dana banpol untuk tahun 2011, belum bisa dicairkan.
Menurut Kepala Bakesbang Linmas Sidoarjo Drs Fauzi Isfandiari, LPJ Banpol tahun 2010 itu mestinya harus dilaporan satu bulan sejak dana banpol dicairkan.
“Ketentuannya memang seperti itu,” terang Fauzi.
Masih menurut Fauzi, ada sembilan parpol yang berhak mendapatkan bantuan dana parpol.
Masing-masing Partai Demokat, PKB, PAN, PDIP, Golkar, PKS, Hanura, Gerindara dan PKNU.
“Perhitungan Banpol itu sebesar Rp 1.179 persuara,” tegas Fauzi lagi.
Berdasarkan pengalaman-pengalam sebelumnya, dana banpol bisa dicairkan jika si penerima banpol menyerahkan lebih dulu LPJ tahun sebelumnya.
Jika LPJ banpol belum diserahkan maka banpol tahun ini tak bisa diberikan.
Sementara itu bendahara DPC PDIP Sidoarjo Mundzir Dwi Ilmiawan membenarkan jika partainya masih menyiapkan LPJ banpol tahun 2010.
“Kita masih menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya,”ujar Mundzir Dwi Ilmiawan.
Sementara itu Ketua DPD PAN Sidoarjo Imam sugiri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa partainya sudah menyerahkan LPJ Banpol itu sejak dua bulan lalu.
“Sudah diserahkan, siapa yang bilang belum?,” kata Imam Sugiri.
Namun saat diberi tahu jika Kepala Bakesbanglinmaspol Fauzi Isfandiari belum menerima laporan lpj dari PAN Sidoarjo ? Imam sugiri menegaskan bakal mengecek kembali.(Abidin)