CANDI (kabarsidoarjo.com)- Sungguh bejat apa yang diperbuat Nanang Sumarji (43) yang kos di Dusun Candi Jaya RT18 RW02 Desa Candi Kecamatan Candi.
Bagaimana tidak, bapak dua anak ini tega menggagahi DK (11) seorang pelajar kelas IV SDN yang tak lain tetangganya sendiri. Tak tanggung selama sepekan, pria yang berprofesi sebagai tukang pijat ini diketahui telah menggagahi DK sebanyak dua kali.
Kapolsek Candi Kompol Eko Soemino ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa memilukan itu.
Modusnya, anak Sumarji yang bernama Dia disuruh memanggil korban untuk datang ke kos. Begitu masuk, Dia lantas disuruh bermain di luar rumah. Dalam kos itulah, korban diputarkan video porno, sembari korban diciumi.
Tak berhenti disitu, Sumardji juga diketahui menjilati vagina korban. Hingga puncaknya pelaku lalu menindihi usai memberikan jel ke vagina korban.
”Kelamin pelaku sempat dimasukkan ke vagina korban satu kali, tapi keburu keluar,” ujar Eko menirukan pengakuan korban.
Perbuatan bejat itu rupanya diulangi lagi oleh pelaku sepekan kemudian. Dengan membujuk korban untuk diajak jalan-jalan ke rumah saudara pelaku di Tulangan.
”Disana, korban kembali digagahi oleh pelaku,” tandasnya.
Namun kasus tersebut akhirnya terkuak setelah tetangga korban merasa curiga dengan pelaku yang sering mengajak korban kesana kemari dan juga masuk kosnya.
Pudiyah (41) orang tua korban yang mendapati laporan tetangga langsung menanyai korban apa yang pernah dilakukan oleh pelaku.
Gadis polos itu juga bercerita kalau dirinya pernah digagahi oleh pelaku hingga dua kali.
Tentu saja pengakuan tersebut membuat Pudiyah berang dan melaporkannya ke Mapolsek Candi.
”Pelaku lansung kami amankan dari tempat kosnya beserta BB lima keping VCD porno dalam kamar pelaku,” tegasnya.
Kepada petugas, Nanang mengelak kalau korban digagahinya. Dirinya mengaku hanya menciumi dan menjilati vagina korban.
”Saya tidak menggagahi pak. Malahan, waktu saya tidur, korban sering mainin alat kelamin saya saat mainan dengan anak kecil saya dalam kos,” elak Nanang.
Ditanya soal VCD porno yang ada dikamarnya, Nanang mengaku kalau film adegan hot itu koleksi isterinya dan bukan miliknya.
Akibat perbuatan ini, Nanang dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak dan pasal 285 jo 296 KUHP yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.(Arip)