TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Jajaran unit reskrim Mapolsek Taman berhasil meringkus dua orang penjudi, masing-masing Hari Ciptadi (30) warga Desa Wonocolo Baru RT 19 RW 07 dan Alfiyah (27) ibu rumah tangga, warga Desa Bebekan Jagalan RT 01 RW 03 Kecamatan Taman.

Kedua tersangka ditangkap rumah Alfiyah, saat sedang asyik berjudi remi dilantai dua.
Alfiyah merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolsek Taman Kompol Moch Fatoni mengatakan sebenarnya ada 10 orang yang berada dilokasi kejadian, namun yang lain hanya melihat.
“Yang lain hanya kami periksa sebagai saksi, dua orang yang kami tetapkan menjadi tersangka, ” ujar Kompol Moch Fatoni, Minggu (7/8/2011)
Para penjudi tersebut berhasil disergap berkat laporan warga setempat, yang resah lantaran rumah tersebut disinyalir digunakan sebagai arena perjudian.
Dari tangan penjudi tersebut diamankan 2 set kartu remi dan uang Rp 1 juta 300 ribu sebagai barang buktinya.
“Alfiyah sudah lima kali masuk tahanan dengan kasus yang sama, namun tidak pernah jera, ” imbuh perwira melati satu ini.
Kedua tersangka akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 303 tentang perjudian dengan uang sebagai taruhanya. (Arip)















