WARU (kabarsidoarjo.com)- Meski berstatus tahanan Rutan kelas I Surabaya di Medaeng Kecamatan Waru, tak menyurutkan nyali M Jasin Arif (37) warga Petemon Surabaya, yang juga tamping (tahanan pendamping) bagian pemegang kunci blok B 1-15 Rutan Medaeng, untuk menekuni bisnis haramnya sebagai pengedar sabu.

Dalam razia yang dilakukan oleh petugas keamanan Rutan Medaeng, petugas berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 6 poket ukuran besar dan 7 poket ukuran kecil dari tangan tersangka.
Sabu-sabu yang jumlah totalnya seberat 4,79 gram itu sudah siap edar, berhasil disita oleh petugas di dalam laci kotak hitam milik tersangka yang setiap harinya juga dibuat untuk menyimpan kunci.
Hasil tangkapan petugas internal Rutan Medaeng itu langsung diserahkan ke Polsek Waru untuk proses hukum.
”Tersangka adalah limpahan dari pihak Rutan Medaeng. Ini bagian dari kordinasi dengan pihak rutan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Kartono mendampingi Kapolsek Waru Kompol Agus Widodo Minggu (07/08/2011).
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tepak tempat penyimpanan sabu, alat isap, alat pembagi sabu, silet, pipet kaca.
Ditambahkannya, tersangka ditahan di Medaeng karena kasus kepemilikan sabu yang ditangkap dikawasan hukum Polsek Sawahan Surabaya. Pelaku kena vonis hukuman selama 4 tahun.
”Pelaku baru menjalani hukuman 1,6 tahun di Medaeng,” imbuhnya.
Disebutkan, dalam mengedarkan sabu, pelaku membagi untuk satu paket ukuran besar, dipecah menjadi sepuluh bagian atau 10 paket. Satu paket kecil dijual senilai Rp 200 ribu.
Kini tersangka sudah diamankan dimapolsek Waru guna menjalani pemeriksaan intensif. (Arip)















