SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sidang kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa kepala Desa Sawotratap Sundahyati yang digelar Selasa (9/8/2011), menghadirkan Iptu Basuki petugas penyidik dari Mapolres Sidoarjo.Kehadiran saksi penyidik dari Polres Sidoarjo ini, disebabkan adanya perbedaan antara isi BAP dengan keterangan beberapa saksi selama jalannya persidangan.
Seperti adanya keterangan saksi Dwi jatmiko yang menyatakan melihat Sundahyati melakukan pemukulan.
Dalam keterangannya, Iptu Basuki menegaskan apa yang ada di BAP, seluruhnya tidak ada rekayasa dan sesuai dengan keterangan para saksi.
Bahkan di depan majelis hakim PN Sidoarjo, Iptu Basuki menyatakan tidak ada saksi yang melihat adanya pemukulan yang dilakukan Sundahyati.
“Selama proses BAP, tidak ada saksi yang melihat langsung adanya pemukulan,” terang petugas ini.
Mendengar keterangan ini, majelis hakim kembali menegaskan, soal keberadaan visum dan pengakuan korban yang mengaku dipukul Sundahyati.
Namun dengan tegas, saksi penyidik tetap pada pendiriannya, bahwa selama pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada yang melihat pemukulan terjadi. (Abidin)