SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Harifah (17) warga Ketapang Madura ini, tega membunuh dan membuang bayi laki- lakinya yang baru dilahirkan.
Atas perbuatan tersebut, ia diamankan di Polres Sidoarjo.

Peristiwa keji itu diketahui Kamis (11/08) sekitar pukul 13. 00 wib oleh Theresia majikan korban warga Perumahan Delta Sari Indah Jalan Delta Tama Kecamatan Waru.
Theresia mengetahui tersangka mondar- mandir masuk ke kamar mandi sejak pukul 04. 00 hingga pukul 05. 00.
Theresia yang curiga diam- diam mengawasi gerak- gerik tersangka, hingga akhirnya tersangka mengambil koran dan tas kresek warna hitam dari lorong rumah lalu kembali masuk kekamar mandi.
Setelah itu tersangka keluar bergegas pukul 08. 00 dengan menenteng tas kresek berwarna hitam dan membuangnya ke tempat sampah yang terletak di depan rumah.
Namun saat membuang tas kresek tersebut Theresia bersama tetangga yang bernama Enjun menegor dengan menanyakan isi dalam tas kresek tersebut.
“Apa yang kamu buang itu, tanya Theresia. Tersangkapun gelagapan yang menimbulkan kecurigaan hingga Theresia dan Enjun memeriksa isi dalam tas kresek dan diketahui terdapat bayi laki- laki yang sudah tak bernyawa, ” ucap AKP Ernesto Saiser Kasat reskrim Polres Sidoarjo, menirukan saksi Theresia, Jumat (12/08).
Di depan penyidik, tersangka yang baru bekerja selama 4 bulan sebagai pembantu rumah tangga tersebut tidak diketahui hamil oleh majikanya Theresia, karena perutnya tidak terlihat buncit.
Tersangka mengaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkanya lantaran malu dan takut diketahui oleh keluarganya karena hasil hubungan diluar nikah.
“Saya cekik lehernya 2 kali dikamar mandi hingga tak bernafas, dan saya kemas dengan lembaran koran lalu saya masukan ke dalam tas kresek, ” aku tersangka.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 341 UU KUHP karena sebagai Ibu dengan sengaja membunuh bayinya dengan ancaman 7 tahun penjara. (Arip)