TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Warga Megare Ngelom Taman, terpaksa menghajar Moh Lutfi Dusun Gurdibih Desa Paseyan Sampang.
Pasalnya pria 27 tahun ini tepergok melakukan pencurian motor Yamaha Jupiter warna merah hitam nopol W 3751 PJ milik Ricky Sulistyono (21) warga Megare RT 6 RW 1 Ngelom Taman, yang di parkir di depan teras rumah.

Sayang , saat ditangkap temannya berinisial AT berhasil kabur.
Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Jum’at (12/8/2011) sekitar pukul 13. 00 wib.
Ketika itu korban sedang memarkir motornya di depan teras rumah dan ditinggal masuk kedalam rumah.
Tersangka yang sudah mengincarnya langsung menghampiri dan mengambil motor dengan cara merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci ‘ T ‘ lalu mendorongnya.
Namun naas, baru mendorong sejauh 3 meter aksinya diketahui Samsul Ma’arif (26) Desa Mulung 26 RT 11 RW 6 Kecamatan Driyorejo Gresik, teman korban.
“Saat itu motor korban sudah dituntun sejauh 3 meter dari rumah temannya. Motor yang kuncinya dibuka paksa dengan kunci T itu, kemudian dobel staternya dinyalakan, tapi tak bisa menyala.
Motor kemudian dihidupkan dengan cara distater manual, namun tetap tidak bisa, ” ujar Kompol Fathoni Kapolsek Taman.
Samsul sontak meneriaki maling- maling hingga warga sekitar yang mendengar ikut mengejar tersangka.
Hingga dipersimpangan tersangka tertangkap warga dan dihajar sebelum diserahkan ke Mapolsek Taman.
Kapolsek Taman Kompol M Fathoni mengatakan modus tersangka mencuri bersama temannya keliling mencari sasaran.
Begitu ada target AT selaku Joki yang buron itu, turun dan merusak dengan kunci T.
Setelah kunci motor berhasil di bongkar kuncinya, motor kemudian ditinggal dan menjauh dari lokasi.
“AT selaku Joki menunggu di atas motornya, dan Lutfi sebagai pemetik atau eksekutor, menggondol motor sasaran, ” imbuh Fathoni.
Saat dilakukan pemeriksaan bapak dua anak yang tubuhnya dipenuhi tato itu mengaku butuh uang untuk menghidupi keluarga dan keperluan lebaran.
” Mbecak sepi pak, kalau berhasil saya buat untuk lebaran, ” aku Lutfi.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara.(Arip)