WARU (kabarsidoarjo.com)– Harry Yustinus Setiawan alias Kepet warga desa Kepuh Kiriman Dalam RT01 RW02 Kecamatan Waru, dijebloskan ke tahanan Polsek setempat.
Pasalnya, pria (28) ini diduga telah melakukan pemerasan dengan membawa senjata tajam berupa clurit.

Korban Yopi Herdian (27) warga Kepuh Kiriman Waru terpaksa melaporkan tersangka kepolsek setempat.
Kapolsek Waru Kanit Reskrim Iptu Kartono dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan pemerasan.
“Tersangka sudah kita amankan, setelah mendapat laporan dari korban langsung kita sergap di rumahnya, ” terang Iptu Kartono, Rabu (23/11/2011).
Dari data yang ada, korban tiba- tiba didatangi oleh tersangka dan Feri di rumahnya sengan keadaan mabuk .
Tersangka meminta uang sebesar Rp 500 ribu dengan alasan untuk membebaskan temanya yang ada di penjara.
Dengan ancaman clurit, korban terpaksa memberikan uang sebesar Rp 500 ribu dan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, tersangka dan Feri pergi.
Selang beberapa hari setelah korban lapor, tersangka akhirnya dapat dibekuk di rumahnya.
Sedangkan Feri kini masih dalam pengejaran petugas.
Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut sedianya akan digunakan untuk bayar kos. (Arip)