SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sidang perdana kasus penembakan guru ngaji Riyadis Sholikin oleh Briptu Eko Ristanto anggota Satreskrim Polres Sidoarjo yang terjadi pada 28 oktober 2011 silam, digelar di Pengadilam Negeri (PN) Sidoarjo.
Ratusan anggota Polisi dari Polres Sidoarjo, diterjunkan langsung mengamankan jalannya sidang.

Seluruh pengunjung sidang diperiksa satu persatu tidak terkecuali anggota GP Ansor dan Banser.
Briptu Eko Ristanto didampingi delapan penasehat hukum yang dipimpin pengacara ternama Trimulya Suryadi.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bachtiar Sitompul hanya membacakan kronologis peristiwa dan pasal- pasal yang akan didakwakan terhadap terdakwa.
Dari hasil pembacaan dakwaan, terdakwa dikenai tiga pasal masing- masing, Pasal 338 KUHAP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, Pasal 351 menyiksa orang menyebabkan meninggal dunia dan 354 KUHAP dengan sengaja menyiksa yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Penasehat hukum terdakwa Tri Moelya S, menyatakan, kalau dalam persidangan perdana ini pihaknya menghormati jalannya persidangan terlebih dahulu.
“Apa yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum memang sudah sesuai dengan standar yang ada,” katanya Senin (12/12/2011).
Trimulya Suryadi, sempat merasa kecewa terhadap penundaan 10 menit oleh majelis hakim karena tim penasehat belum menandatangani surat kuasa hukum.
“Saya selama 45 tahun menjadi pengacara, penandatan tanganan itu tidak menjadi persoalan meski di Mahkamah Agung (MA), meskipun itu terkadang menjadi perdebatan. Karena majelisnya ngotot memerintahkan ya, saya tetap keberatan, ” tegasnya.
Ketua majelis hakim Bachtiar Sitompul menyatakan sidang akan ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Sementara itu, usai sidang Briptu Eko Ristanto langsung dimasukan dalam tahanan pengadilan. (Arip)