SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Ali Abu Amat (20) warga desa Gamping RT 11 RW 03 Kecamatan Krian, tidak bisa berkutik saat anggota jajaran reskrim Polres Sidoarjo menyergapnya.
Ali yang sehari- hari bekerja sebagai tukang sapu di Pasar Krian itu tertangkap saat sedang melakukan transaksi pil koplo dobel L di warung kopi desa Gamping.

Kasat Reskoba AKP Chotib Widianto dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pengedar pil koplo dobel L.
“Warkop tersebut menjadi target operasi kami, pasalnya sering digunakan sebagai tempat transaksi pengedaran narkoba, ” terang AKP Chotib Widianto, Selasa (10/01/2012).
Penangkapanya terjadi Sabtu (07/01/2012) jam 19. 30 wib, disebuah warkop di desa setempat.
Saat itu tersangka yang sudah menyerahkan lima puluh butir doubel L kepada Robi yang jauh hari memesan pil setan tersebut.
AKP Chotib, menambahkan, kasus ini masih di kembangkan dan anggota reserse narkoba melakukan pengejaran bandar besarnya ber inisial JN.
“Sayangnya JN hingga kini belum bisa di amankan, saat kita lakukan pengintaian di tempat biasa JN mangkal tidak ada di tempat, ” imbuh Akp Chotib.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku selain mengedarkan ia juga mengkonsumsi sendiri.
“Saya gunakan untuk penambah setamina untuk bekerja, ” aku Ali.
78 butir pil dobel L beserta uang Rp 10 ribu diamankan dari tangan tersangka.
Tersangka terancam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Arip)