SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Meskipun Badan Legislatif (Banleg) memutuskan untuk mengembalikan Raperda tentang penyertaan modal kepada ke Bank Jatim untuk secepatnya diperbaiki eksekutif, namun tidak membuat Banleg lepas tangan untuk terus melakukan kajiannya.

Salah satunya yang sudah dilakukan Banleg beberapa waktu lalu, dengan melakukan konsultasi ke tiga lembaga Negara untuk mendapatkan kepastian perlu tidaknya Raperda penyertaan modal itu.
Menurut Siti Astutik salah satu anggota Banleg dari FGolkar, dari hasil konsultasi itu, ternyata keberadaan Perda penyertaan modal itu sangat dibutuhkan dan bersifat ‘wajib’.
“Setelah kita melakukan konsultasi ke Depdagri, Dirjen Keuangan dan Kemetrian BUMN, ternyata seluruhnya menyatakan Perda itu harus ada sebagai payung hukum dari setiap penyertaan modal,” terang Siti Astutik.
Sedangkan soal keterlambatan membuat Perda penyertaan modal, Astutik menyebutkan ternyata hampir terjadi di seluruh Indonesia.
Namun untungnya, angka penyertaan modal itu sudah masuk dalam APBD yang notabene juga merupakan Perda.
“Seperti penyertaan modal ke Bank Jatim sebesar Rp 69 miliyar pada tahun 2012 ini, angkanya juga muncul persis pada APBD 2012. Dan Perda ini dimaksudkan untuk memperkuat angka penyertaan modal yang sudah masuk ke Bank Jatim,” tutur Siti lagi.
Tarkit Erdianto wakil ketua Banleg DPRD Sidoarjo menambahkan, hasil dari konsultasi ini segera akan dilaporkan kepada pimpinan dewan.
Terkait perlu tidaknya dibuat Pansus, Tarkit menyebutkan sudah bukan kewenangan Banleg.
“Tugas Banleg hanya melakukan pengkajian terkait Raperda ini. Soal kelanjutannya terserah pimpinan,” tutur tarkit
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto SH menegaskan eksekutif pada prinsipnya sudah menyiapkan revisi perbaikan Raperda penyertaan modal yang dikembalikan Banleg DPRD Sidoarjo.
“Kita sudah siapkan revisinya, tinggal kita serahkan lagi ke dewan,” tutup Heri.(Abidin)