TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)-Masih belum selesainya proses penerimaan ganti rugi korban lumpur yang terendam lumpur panas dari PT Minarak Lapindo Jaya juru bayar Lapindo dalam pembelian aset, Sekretaris Gabungan (Setgab) kelompok korban lumpur membuka posko pengaduan pencairan di Jalan Doho Desa Ketapang RT 2 RW 1 Tanggulangin.

Posko ini dibuka untuk pendataan warga korban lumpur dalam Peta Area Terdampak (PAT) 22 Maret 2007 yang belum menerima ganti rugi secara cash and carry maupun angsuran. Semua korban lumpur yang masuk dalam PAT, akan diterima pengaduannya di posko ini.
“Posko ini dibuat untuk upaya kelancaran pembayaran (pencairan) dari PT Minarak Lapindo Jaya. Ini sarana seluruh elemen warga korban lumpur untuk berkordinasi menyeleseikan berbagai hal yang berkaitan dengan masalah lumpur di area peta terdampak,” ucap Yudho Pintoko salah satu anggota Setgab asal Pagar Rekontrak (Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak) Kamis (12/7/2012).
Yudho juga menyatakan, posko ini didirikan juga untuk meminimalisir upaya-upaya politisasi dan eksploitasi dari pihak-pihak lain yang untuk kepentingan tertentu terhadap korban lumpur “Seperti kasus yang terjadi pada saudara Hari Suwandi,” terangnya mencontohkan.
Dia mengemukakan, politisasi dan ekploitasi pada korban lumpur tidak hanya melukai harkat dan martabat warga yang berdaulat.
Tetapi juga dapat mengaburkan substansi utama perjuangan korban lumpur dalam mendapatkan pelunasan.
“Kordinasi dengan PT MLJ soal pelunasan, itulah yang selama kita intensifkan,” pungkasnya
Dalam acara pembukaan posko pengaduan ini diawali dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol dibukanya posko pengaduan tentang pencairan ganti rugi. (Bagus)