SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Wakil Bupati Sidoarjo H.MG Hadi Sutjipto meminta kepada Dinas Koperasi Kabupaten Sidoarjo, untuk mengevaluasi ratusan koperasi non aktif yang ada di kota Delta ini.
Evaluasi ini dimaksudkan, agar bisa diketahui persoalan apa yang dialami oleh koperasi itu, sehingga sekarang berstatus hidup segan matipun tak mau.

“Dinas harus segera melakukan evaluasi kenapa ada seratus koperasi yang mati suri. Kalau memang masih bisa dibantu silahkan dibantu, namun kalau tidak bisa dibantu, bagaimana baiknya,” terang Wabup saat menghadiri peringatan HUT Koperasi ke 65 tahun di kantor Dinas Koperasi Sidoarjo, Kamis (12/7/2012).
Masih menurut Wabup, banyaknya koperasi dengan status mati suri di Sidoarjo ini, salah satunya disebabkan terlalu bersemangatnya pendiri awal tanpa melihat jenis usaha yang akan dilakukan koperasi itu kedepannya.
Akibatnya, setelah koperasi itu terbentuk sekian bulan, tidak ada jenis usaha yang bisa dilakukan oleh koperasi itu untuk menunjang keberlangsungannya.
“Karena semangatnya hanya bentuk-bentuk dan mandek, akhirnya malah jadi mandek sungguhan,” tutur Wabup lagi.
Untuk itu Wabup berharap, dengan langkah evaluasi itu akan ada penataan bertahap terhadap koperasi yang masih bisa diselamatkan.
“Karena koperasi ini terbukti mampu mensejahterakan masyarakat, saya harap ada pembenahan untuk koperaso-koperasi yang mati suri itu,” pinta Wabup.
Sementara itu dari catatan di dinas koperasi Sidoarjo,saat ini ada sekitar 1.270 jenis koperasi yang masih ada.
Baik koperasi simpan pinjam, koperasi karyawan, koperasi serba usaha, koperasi sekolah hingga koperasi wanita di Sidoarjo.
Dari jumlah itu, sekitar 80 hingga 90 koperasi teridentikasi sudah tidak melakukan kegiatan perkoperasian.
“Memang dari jumlah 1270 koperasi itu, sekitar 80 sampai 90 persennya berjalan lancar. Sedangkan sisanya ada koperasi yang terlihat mati suri,” tegas Maksum Kepala Dinas Koperasi Sidoarjo.
Sehingga atas kondisi itu, pihaknya akan melakuan evaluasi terhadap lembaga koperasi yang ada.
Jika diketahui memang ada yang sudah tidak aktif maka akan dicarikan jalan keluar agar bisa aktif lagi.
Namun jika memang tidak bisa, sesuai ketentuan harus dibubarkan.
“Termasuk akan mengevaluasi koperasi simpan pinjam yang ternyata ada kegiatan tak sesuai ketentuan karena menerapkan bunga di atas ketentuan perbankan. Untuk persoalan itu sudah dibentiuk tim komisi pengendali koperasi simpan pinjam,” pungkasnya.(Abidin)