WARU (kabarsidoarjo.com)-Aksi Arip wahyudi (52) warga Kedung Pengkol Kecamatan Tambak sari Surabaya tergolong nekat.
Pasalnya, tersangka terpergok pemilik rumah Haryadi(47) di jalan Waru indah 31 desa Kepuh kiriman kecamatan Waru, saat hendak mengambil tas yang ada di ruang tamu.

Kapolsek Waru Kompol Harry membenarkan adanya tindakan percobaan pencurian di kawasan hukum Waru.
“Kita mendapatkan laporan dari korban bahwa ada orang yang menyelonong masuk dirumahnya dan akan mengambil tas yang ada di rumahnya ” ucap Kapolsek.
Kronologis kejadian percobaan pencurian itu berawal saat tersangka dengan mengendarai motor jupiter nopol L 5041 DO berhenti di depan rumah korban.
Lalu tersangka ini masuk rumah dengan tidak permisi atau langsung nyelonong saja, padahal pemilik rumah sedang berada di dalam rumah.
“Tersangka langsung masuk kedalam ruang tamu dan ambil tas milik korban.” Jelas Kapolsek.
Merasa curiga , pemilik rumah mendatangi tersangka yang sedang membuka-buka isi tas miliknya .
Korban langsung menghampiri tersangka dan menanyakan siapa dan ada keperluan apa masuk rumahnya dan merasa tasnya akan dibawa korban langsung menghubungi petugas Polsek .
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka ini pernah masuk bui selama 3 bulan di rutan medaeng.
“Tersangka ini seorang residivis karena pernah dipenjara di rutan medaeng karena mencuri hp di rumah warga ” imbuhnya.
Dihadapan petugas tersangka mengaku melakukan tindakan kriminal karena kebutuhan hidup.
“Karena kebutuhan ekonomi yang tidak mencukupi ” aku tersangka.
Tersangka akan dikenai pasal 363 tentang pencurian di siang hari yang hukumannya maksimal 5 tahun penjara.(Bagus)