GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)- Budiarto (30) warga Desa Kecamatan Gedangan RT01 RW08 Sidoarjo, dan Eka Kasbudi Putra (29) warga Jl Pahlawan III RT02 RW10 Gedangan, tertangkap polisi saat sedang bermain judi dadu di kampungnya.
Dari hasil penggerebekan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa selembar alas yang bergambarkan bendolan, seperangkat alat dadu, tiga buah lilin, dan uang tunai Rp 60 ribu.
Kapolsek Gedangan Kompol Kamran didampingi Kasi Humasnya Aiptu Eyusmanto menjelaskan, telah mengamankan dua pemain judi dadu di wilayah hukum gedangan.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi warga yang mengaku resah dengan keberadaan judi dadu di kampungnya.
“Setelah ada informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi judi dadu. Sedikitnya dua pemain kami tangkap,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas praktek perjudian di wilayahnya.
“Kasus judi ini merupakan kasus atensi pimpinan. Jadi tidak ada kompromi lagi bagi siapa saja yang bermain judi,” tegasnya.
Sementara dari pelaku yang tertangkap, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Bandarnya yang diketahui beriinisial MP yang kabur saat penggerebekan.
Di depan penyidik, pelaku mengaku dirinya baru bermain beberapa kali putaran.
Dengan modal taruhan sebesar Rp 50 ribu, Eka masih kalah Rp 20 ribu.
Belum sempat mengembalikan modal dia sudah keburu ditangkap polisi.
“Main kecil-kecilan cuma modal Rp 50 ribu. Sudah kalah Rp 20 ribu, saya malah ketangkap polisi,” ujar Eka yang juga dilanjutkan oleh Budiarto(bagus)