TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Susanti Meinarisa (27) warga perumahan Kota baru Jl. Intan 2 blok L no 12 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan petugas kepolisian wilayah Taman Sidoarjo.
Pasalnya ia diduga menggelapkan uang penjualan kabel dan lampu sebesar Rp 250 juta milik UD Visalux yang tak lain adalah perusahannya yang beralamat di Jl. Tangkis no 3 Desa Sadang Kecamatan Taman Sidoarjo.

Modus yang digunakan oleh pelaku, dengan cara melakukan order sejumlah barang keperusahaannya ( UD Visalux. Red) dengan menggunakan nama toko-toko lain yang ternyata merupakan toko fiktif.
Untuk pengajuan order, pelaku membuat stempel palsu serta surat order palsu milik toko yang ternyata fiktif tersebut.
“Setelah disetujui ordernya barang dikirim ke toko yang mengorder , tetapi sampai diperjalanan pelaku menghubungi sopir dari UD Visalux yang membawa barang orderannya itu untuk tidak mengirim barang yang dibawanya ke toko. Melainkan barang itu dimintanya dikirim ke alamat rumah pelaku. Karena sopir tidak mengerti maka barang tersebut dikirim ke rumah pelaku.
“Jelas Kapolsek Taman Kompol Moh. Fathoni (11/10/2012).
Setelah barang tersebut sudah berada di rumah pelaku , selanjutnya pelaku menjual barang lampu dan kabel yang diorder dari UD Visalux itu oleh pelaku dijual ke pembeli yang tidak dikenal oleh pelaku.
Fathoni menambahkan terungkapnya kasus penggelapan itu berdasarkan laporan dari manajemen perusahaan tersebut yang melaporkan ada kejanggalan dalam penjualan barangnya.
“Pihak manajemen perusahaan melaporkan adanya kejanggalan dalam keuangan perusahaannya karena dari hasil audit ada kekurangan jumlah uang yang tidak sesuai dengan jumlah barang yang terjual”imbuhnya.
“Kita memeriksa saksi-saksi dari pihak manajemen dan dari sopir yang mengantar barang tersebut , dari pengakuan saksi-saksi kita mendapatkan satu nama yaitu Susanti (pelaku. Red) . Setelah mengantongi nama , petugas langsung bergerak mencari pelaku. Kita amankan pelaku di rumahnya dan ia memang mengatakan bahwa telah menggelapkan uang perusahaan. ” Lanjut mantan Kabag Binamitra Polres Sidoarjo.
Di depan petugas pelaku mengatakan uang 250 juta tersebut ia gunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup.
“Uangnya untuk belanja kebutuhan sehari , untuk shoping untuk membayar hutang ” akunya.
Ternyata pelaku ini sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama saat bekerja di surabaya di PT Sukabumi trading coy yang bergerak dalam pemasaran oli.
Barang bukti yang disita petugas delapan buah stempel , dua buah bantalan stempel , empat baju yang dibeli menggunakan uang hasil penggelapan.
“34 lembar faktur order fiktif dan beberapa barang yang juga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan juga kita amankan. “Pungkas Fathoni. (Bagus)