SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tarik ulur pembahasan Raperda penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum Delta Tirta Sidoarjo, akhirnya selesai seiring disepakatinya Raperda itu ditingkat Paripurna DPRD Sidoarjo, Jum’at (12/10/2012).
Namun begitu, pengajuan penyertaan modal sebesar Rp 500 miliar yang diajukan pihak eksekutif pada klausul raperda , tidak lolos seluruhnya.

Pihak pansus memangkas pengajuan anggaran sebesar Rp 150 miliar dan menyepakati besaran penyertaan modal yang disetor pada PDAM sebesar Rp 350 miliar seperti yang tertuang pada pasal 2.
“Setelah melakukan pembahasan terperinci, Pansus pada kesimpulan untuk menyepakati angka penyertaan modal ke PDAM sebesar Rp 350 miliar,” terang Tarkit Erdianto ketua Pansus Penyertaan modal PDAM.
Pada klausul pasal 2 ayat (2), hingga saat ini penyertaan modal sebagai modal dasar PDAM Delta Tirta yang sudah disetor sebesar Rp 155,7 miliar plus modal hibah dari pihak ketiga yang belum tercatat di neraca sebesar Rp 100 miliar.
“Untuk hibah dari pihak ketiga yang belum tercatat pada neraca diantaranya bantuan APBN berupa barang dan bangunan serta hibah dari USAID, yang total nilai keseluruhan sekitar Rp 100 miliar. Untuk itu besaran modal dasar yang masih belum disetor sekitar Rp 100 miliar untuk memenuhi besaran modal dasar sebesar Rp 350 miliar,” imbuh Emir Firdaus anggota Pansus Raperda penyertaan modal PDAM.
Masih menurut Emir, disepakatinya pengajuan penyertaan modal sebagai modal dasar PDAM Delta Tirta itu, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dana PDAM sebesar Rp 1 triliun sampai pada tahun 2020.
Kebutuhan dana sebesar itu, untuk memenuhi tingkat pelayanan coverage area sebesar 60 persen.
Sementara itu, meskipun di tingkat Paripurna DPRD Sidoarjo Raperda penyertaan modal dasar PDAM Delta Tirta itu sudah disepakati, belum secara otomatis Raperda itu bisa disahkan menjadi Perda.
Masih ada satu tahapan lagi yang mesti dilakukan oleh eksekutif, yakni meminta persetujuan dari Gubernur Jawa Timur . (Abidin)