JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Seorang wanita berinisial SDA diamankan petugas Bea dan Cukai Juanda setelah turun dari pesawat air asia tujuan Malaysia – Surabaya.
SDA ditangkap karena kedapatan membawa Sabu-sabu seberat 97,3 Gram senilai sekitar 200 juta dengan cara klasik yang dimasukkan di alas kaki yang dipakai.
Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Jatim 1, Eko Darmanto, mengatakan penangkapan SDA berawal kecurigaan petugas dengan SDA saat turun dari pesawat.
Dan ternyata saat dilakukan pengecekan dan pemeriksaan di dapati sabu-sabu tersebut di dalam sepatu High heels yang dipakainya.
Pelaku (SDA. Red) ini berasal dari Sampang Madura.
“Kami curiga, karena penumpang yang turun dari luar negeri kok tidak banyak membawa barang seperti penumpang lainnya, hanya membawa satu buah Hand bag saja . hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh dan dari pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu yang disimpan dalam empat bungkus kecil seberat 97,3 gram,” ucapnya saat press rilis di gedung Bea dan Cukai Juanda . Kamis (27/12/2012).
Eko menuturkan , untuk modus yang digunakan oleh pelaku tergolong dengan cara klasik namun baru pertama kali terjadi di Juanda pada tahun 2012.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini termasuk cara klasik dengan dimasukan sabu itu di dalam sepatu yang sudah di lobangi untuk menyimpan sabu-sabu . Namun , cara seperti ini baru pertama kali di tahun Ini kita menangkap dengan modus ini. ” Tuturnya.
Atas penangkapan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 113 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Kita berkordinasi dengan Pihak direktorat Narkoba Polda jatim untuk melakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Oleh karena itu pelaku berserta Barang buktinya kita akan serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim ” pungkasnya (Bagus)