SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sidang paripurna pengesahan Raperda penyertaan modal bank Jatim menjadi Perda sebagai payung hukum peyertaan modal sebesar Rp 175 miliar ke bank Jatim, akhirnya sukses digelar pada Kamis (27/12/2012).
Dengan begitu, besaran nominal yang disetrokan ke bank jatim tidak ada perubahan dari nilai Rp 175 miliar seperti kesepakatan Pansus dalam rapat terakhir.

Meski begitu, sempat terjadi hujan interupsi antar anggota pansus penyertaan modal bank Jatim DPRD Sidoarjo saat sidang berlangsung.
Diantaranya interupsi dari Aditya Nindyatman anggota Pansus dari FPAN-PKS yang sudah menyatakan menolak masuknya angka penyertaan modal pada Perda tersebut, tetap kukuh pada sikapnya untuk menolak pengesahan Raperda ini menjadi Perda.
Aditya menegaskan, hingga saat ini, belum jelas seperti apa perhitungan keuntungan yang didapat oleh Pemkab Sidoarjo dalam penyertaan modal ini.
“Perhitungan keuntungan secara ekonomi masih belum ditemukan hingga saat ini. Jadi bagaimana mungkin deviden yang kita terima bisa 40 persen dari nilai penyertaan,” tanya Aditya.
Interupsi Aditya, dimentahkan oleh interupsi Sulamul H.Nurmawan dari FKb yang meminta pimpinan sidang, untuk menolak segala interupsi yang bersifat teknis soal Raperda.
Sulamul menegaskan, sidang paripurna kali ini sudah tidak lagi membahas materi isi raperda namun sudah pada tahap akhir pengambilan keputusan.
“Mohon pimpinan sidang langsung menawarkan pengesahan Raperda ini ke forum rapat dan menolak interupsi yang menyoal materi Raperda,” jelas Sulamul.
Mendapat masukan ini, pimpinan sidang yang di ketuai H.Abdul Kholik langsung menawarkan pengesahan Raperda menjadi Perda, yang akhirnya berujung pada persetujuan peserta sidang.
Sementara itu selepas rapat Paripurna, Achmad Amir Aslickhin anggota Pansus penyertaan modal bank Jatim yang juga ketua FKB DPRD Sidoarjo menegaskan, nilai Rp 175 miliar penyertaan modal ke bank jatim itu, sebagai upaya untuk membatasi nominal penyertaan modal yang diserahkan ke bank Jatim.
Jika pada perjalannya nanti ternyata belum ada kesanggupan untuk menambah penyertaan modal yang sudah dimasukkan, hal itu juga tidak menjadi persoalan.
“Nilai Rp 175 miliar adalah nilai maksimal penyertaan modal kedepan. Jika saat ini nilai yang sudah disetrokan sebesar Rp 96,5 miliar, maka sisa penyertaan modal bisa di tempuh dengan waktu yang tidak terbatas,” terang Amir Aslickhin. (Abidin)