SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sedikitnya empat kontraktor yang mendapatkan proyek pengerjaan trotoar di kawasan kota dan jembatan di Sukodono bakal kena sangsi denda oleh PU Bina Marga Kabupaten Sidoarjo.
Pasalnya, ketiga kontraktor ini, dinilai pengerjaanya tidak tepat waktu atau melebihi batas waktu pengerjaan pada 31 Desember 2012 kemarin.

“Sesuai Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, empat kontraktor tersebut akan dikenai saksi denda,” terang Ir Sigit Setiawan Kepala Dinas Pu Bina Marga Sidoarjo.
Meski menegaskan akan menjatuhkan sangsi denda, Sigit enggan menyebutkan siapa saja kontraktor yang kena sangsi itu.
“Pokoknya kita kenakan sangsi denda satu per seribu dari nilai kontrak, sesuai Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Sigit lagi.
Selain enggan menyebutkan siapa saja ke empat kontraktor itu, Bina Marga masih memberikan toleransi selama 50 hari kedepan, agar kontraktor itu menyelesaikan pekerjaannya.
Karena Sigit menilai, molornya pekerjaan yang dilakukan rekanan PU Binamarga itu bisa juga disebabkan bahan seperti box culvert terbatas dipasaran karena banyak permintaan. (Abidin)