SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Shafa (27) asal Jl Orong RT 2 RW 5 Desa Kanigoro Kecamatan Rembang Pasuruan , harus kembali merasakan hidup dibalik jeruji besi .
Pasalnya , residivis asal Pasuruan itu terpergok anggota Satreskrim Polres Sidoarjo saat hendak membawa kabur sepeda Motor Honda Beat milik Ardina Kusuma Dewi (21) asal kabupaten Kediri yang nge kos di Desa Magersari III No 8 RT 2 RW 1 Sidoarjo.

Kronologis kejadian itu terjadi pada Kamis (03/01/2013) lalu . Sekitar pukul 04 : 15 , pelaku bersama satu orang temannya ‘ MF ‘ yang masih dalam pengejaran petugas itu berhenti di rumah Kos yang ditempati korban.
Pelaku Shafa yang menjadi eksekutor masuk ke dalam rumah kos dengan mudah , karena pada saat itu pagar tidak dalam kondisi terkunci.
Sedangkan pelaku MF menunggu diluar pagar untuk mengawasi situasi.
Pelaku rupanya tertarik dengan sepeda motor Honda Beat Nopol AG 5154 FR milik korban , sehingga motor korban pun dihampiri pelaku dan langsung di ‘bandrek’ kunci motor korban menggunakan Kunci T yang dibawa pelaku.
Setelah berhasil merusak kunci motor pelaku berusaha mengeluarkan sepeda motor korban.
“Saat pelaku berusaha mengeluarkan motor korban , saat itu juga anggota Satreskrim Polres Sidoarjo melakukan ‘ penggal jalan’ (patroli. Red) di kawasan magersari. Melihat adanya gerak-gerik yang mecurigakan , anggota Reskrim langsung menghampiri kedua pelaku itu ” jelas Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya Melalui KanitRanmor Iptu Valentino Hutapea . Minggu (06/01/2013).
Kecurigaan petugas semakin besar , lantaran saat petugas mendekat ke rumah kos , pelaku MF yang menunggu diluar langsung kabur menggunakan motornya.
“Sedangkan Pelaku Shafa yang sedang mendorong motor korban juga langsung berusaha kabur” imbuhnya.
Usaha kaburnya Shafa tidak berjalan mulus , karena saat itu keluar dua orang penghuni kos .
Petugas dibandtu dengan penghuni kos akhirnya berhasil mengamankan Pelaku (shafa) dan ketika di cerca beberapa pertanyaan pelaku mengakui mencuri motor milik korban.
“Dalam proses penyidikan pelaku ini mengakui pernah melakukan aksi kejahatan curanmor di beberapa TKP seperti pada 27 oktober 2012 di Magersari pelaku mencuri Honda Beat milik Abdul Ghozali dan pada 10 Desember di Kecamatan Candi pelaku mencuri yamaha Mio milik Dwi Aris ” ucap Valentino
Setelah mengakui pernah melakukan aksi di beberapa TKP , Pelaku di ‘keler’ oleh petugas untuk menunjukan pelaku lainnya dan menemukan Barang bukti kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Kita dapatkan dua sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pelaku di TKP Magersari dan TKP Candi . Namun saat kita keler pelaku untuk menunjukan teman-teman pelaku lainnya yang ikut melakukan aksi , pelaku berusaha kabur dan petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tetapi tidak mengidahkan, terpaksa petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di betis kaki kirinya ” pungkas Valentino.
Kini petugas masih mengejar pelaku MF yang masih DPO , sedangkan untuk Pelaku Shafa bakal dijerat dengan pasal berlapis mengenai curanmor dan kepemilikan barang psikotropika jenis Sabu-sabu. (Bagus)