CANDI (kabarsidoarjo.com)-Tersulut api cemburu , Efan Ariyatno (21) dan Rahman Hakim (19) dua pemuda asal Desa Bligo Kecamatan Candi menghajar Agus (19) asal Kabupaten Tuban yang tinggal di Desa Mboro RT 11 RW 3 Kecamatan Tanggulangin hingga babak belur dan mengalami luka robek di kepala sebelah kanan.

Pengeroyokan oleh kedua pemuda asal Desa Bligo itu terjadi, saat Korban (agus. red) sedang menjalani rutinitas sehari-hari dengan berjualan roti goreng di desa Bligo .
Tiba-tiba datang kedua pemuda (Efan dan Rahman) menghampiri korban dengan berkata mengajak bertengkar.
“Korban saat itu tidak menghiraukan perkataan kedua pelaku. merasa tidak didengarkan ucapannya kedua pemuda Itu langsung mengeroyok korban ” jelas Kapolsek Candi Kompol Andi Febrianto Ali , selasa (29/01/2013)
Andi juga mengatakan , bahwa korban tidak melawan saat dikeroyok oleh kedua pemuda tersebut , korban hanya menahan serangan dari kedua pemuda itu.
“Korban baru terjatuh saat kepala korban dipukul dengan tabung elpiji yang 3 kg mengenai kepala bagian kanan hingga mengalami luka robek dan banyak mengeluarkan darah ” ceritanya.
Tak lama dari kejadian teman korban datang ke tempat korban berjualan dan kaget melihat temannya bersimpah darah dibagian kepala.
Korban pun langsung dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan kemudian korban bersama temannya melaporkan ke petugas piket Polsek Candi .
Dalam laporannya , korban mengatakan jika mengenali pelaku yang mengeroyok dirinya dan apa penyebab dirinya dikeroyok.
“Saya mengenali mereka , dan permasalahannya itu salah satu pemuda yang memukul saya itu pacarnya dekat dengan saya makannya dia cemburu dengan saya dan memukuli saya ” akunya kepada petugas.
Petugas Satreskrim Polsek Candi menangkap kedua pemuda itu di rumah temannya saat pesta Miras (minuman keras).
“Senin malam sekitar pukul 22.00 baru kita dapatkan kedua pelaku ” Tegas Andi
Kini kedua pemuda itu dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara ” Pungkas Andi.(Bagus)