SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah sukses dengan Perda CSR dan Perlindungan tenaga kerja, komisi D DPRD Sidoarjo kembali mengajukan dua buah Raperda inisiatif baru.
Dua Raperda itu diantaranya tentang perlindungan masyarakat petani dan nelayan, dan Raperda tentang penyusunan kebijakan pariwisata.
Namun begitu, dua buah Raperda ini belum bisa dibahas lebih lanjut setelah pada Paripurna internal DPRD Sidoarjo, Rabu (13/3/2014), fraksi-fraksi masih meminta waktu untuk mempelajarai dua Raperda ini.
Ketua Farksi PKB Achmad Amir Aslickhin ditemui selepas Paripurna menyatakan, Dari beberapa jadwal yang diagendakan pada Paripurna internal itu, yang dibahas hanya tentang usulan dua Raperda inisiatif Komisi D.
Sedangkan pandangan fraksi-fraksi dari draf Raperda itu masih belum dilakukan, karena perlu waktu untuk mempelajari isi dari draf Raperda itu.
“Kita butuh waktu untuk melihat isi dari dua Raperda itu, sekaligus Naskah Akademiknya (NA) sebagai landasan kajian dari pengajuan Raperda ini,” terang Amir Aslickhin.
Sementara itu ketua komisi D DPRD Sidoarjo H.M. Machmud menegaskan, tertundanya pembahasan dua Raperda ini, bukan berarti ada persoalan pada NA maupun persoalan penjadwalannya.
Bahkan Machmud mengharapkan, dengan permintaan waktu dari fraksi-fraksi untuk mempelajari isi dua Raperda itu, maka seluruh fraksi-fraksi akan memahami tujuan dari dua Raperda inisiatif ini.
“Kita berharap dua Raperda ini bisa secepatnya di bahas lebih lanjut,” terang Machmud. (Abidin)