SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terlalu besarnya tanggung jawab Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kabupaten Sidoarjo dalam mengelola seluruh keuangan dan aset daerah, dinilai ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno SH.MHum sudah tidak efektif lagi untuk dilanjutkan.

Hal itu menurut Dawud, bisa dibuktikan dengan banyaknya aset-aset milik Pemda Sidoarjo yang saat ini tercecer tidak jelas statusnya, tanpa ada tindak lanjut dari DPKKA untuk menindaklanjuti kejelasannya.
“Banyak sekali aset milik Pemkab Sidoarjo yang tidak terurus karena banyaknya tugas dari DPPKA. Baik itu aset di kawasan area lumpur maupun aset-aset fasum fasos dari perumahan, yang kenyatannya tidak terurus hingga saat ini,” terang Dawud saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (19/7/2013).
Untuk itu melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang sudah diserahka kepada wakil bupati Sidoarjo H.MG Hadi Sutjipto SH.MM dalam Musrenbang beberapa waktu lalu, Dawud menegaskan sudah meminta ada upaya pemisahan tugas pengelolaan aset dengan tugas pengelolaan pendapatan di Sidoarjo.
Salah satu jalan yang bisa dilakukan, dengan kembali menghidupkan Dinas pendapatan daerah (Dispenda) kabupaten Sidoarjo seperti beberapa tahun silam.
“Kita usulkan agar Dispenda kembali difungsikan, dan ada badan atau apapun namanya yang khusus bertanggung jawab pada pendataan dan pengolaan aset daerah,” tutur Dawud.
Masih menurut politisi yang juga calon anggota DPRD Propinsi Jawa Timur ini, dengan adanya pemisahan dua badan pengelolaan itu, pihaknya sangat yakin akan ada peningkatan signifikan terhadap keuangan daerah dan penyelamatan aset daerah yang belum terdata saat ini.
“Banyak sekali aset dan peluang untuk peningkatan pendapatan daerah. Saya yakin, PAD kita akan meningkat tajam jika Dispenda kembali dihidupkan, karena seluruh fungsionalnya akan terfokus pada pendapatan daerah,” ulas Dawud lagi.
Dari data yang ada, ide pemecahan DPPKA Sidoarjo oleh ketua DPRD ini, pernah terjadi di Kabupaten Blitar pada tahun 2012 lalu, dimana DPRD Kabupaten Blitar merekomendasikan agar DPPKAD dipecah kembali menjadi 2 SKPD, yaitu Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah.
Pasalnya jika tetap dipertahankan seperti saat ini pemungutan retribusi daerah dan pajak daerah tidak bisa maksimal.(Abidin)















