SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Bangunan eks sekertariat Persatuan Insan Pers Sidoarjo (PIPSI) di Jalan Diponegoro No 55 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Kota yang merupakan milik Mechella asal Surabaya, Kamis (23/10/2013) pagi di eksekui Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dieksekusinya bangunan seluas 1.110 m2 itu berdasarkan surat ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 03/Ex.RI/2013/PN.Sda Tanggal 18 Juli 2013, yang memerintahkan untuk melaksanakan pengosongan dan penyerahan dalam perkara Perdata, yang dimenangkan Pemohon atas Nama Maydani Soeryohadi
“Kami minta pihak termohon atau tergugat Nyonya Michella harus mengosongkan dan menyerahkan bangunan ini. karena bangunan ini sudah dimenangkan oleh pemohon dalam sidang lelang ” Ucap Muhammad salah satu perwakilan Pengadilan Negeri Sidoarjo saat membacakan Surat keputusan Ketua PN untuk eksekusi.
Pantauan di lapangan, Polisi dari Polsek Kota Sidoarjo dan Dalmas Polres Sidoarjo terlihat berjaga-jaga di bangunan tersebut, dan juga terlihat puluhan pemuda yang ,mengenakan pita merah dilengan yang merupakan orang bawaan dari pihak Pemohon eksekusi.
Saat eksekusi tidak adanya perlawanan dari pihak termohon dan eksekusi berjalan lancar setelah surat keputusan dibacakan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri.
Namun Kuasa Hukum termohon , Agus Suseno, sangat menyayangkan adanya eksekusi yang tetap dilaksanakan oleh pihak pemohon dan Pengadilan Negeri Sidoarjo, pasalnya, permasalahan perdata kasus ini masih dalam tahap persidangan.
“Siang ini masih ada sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo ” kata Agus.
Agus juga mengatakan, pihaknya juga sudah melaporkan ke Polda Jatim dengan kasus penipuan yang dialami Korban.
“Kita masih melakukan proses hukum , tapi kenapa eksekusi masih saja dilakukan hari ini ” tukasnya.
Setelah berhasil memasuki bangunan, para kuli yang merupakan pekerja dari termohon mengankati barang-barang milik termohon untuk dibawa keluar bangunan.
Adanya eksekusi ini sempat membuat arus lalu lintas sedikit tersendat karena lokasinya di pinggir jalan raya. (bagus)