JUANDA (kabarsidoarjo.com)-Penyelundupan Sabu-sabu seberat 1 Kilo Gram dengan nilai sekitar 1,3 Millyar kembali digagalkan oleh pihak Custom Narcotics Tim (CNT) Bea dan Cukai Type Madya Pabean Juanda, yang bekerja sama dengan Pomal, BNN, Dir Narkoba Polda Jatim dan Pengamanan Kawasan Bandara, pada Sabtu (19/10/2013) lalu.

Sabu-sabu seberat 1 Kilo gram itu dibawa oleh seorang Wanita Asal China bernama Yang Liu (28) dengan memasukkan Sabu-sabu kedalam Koper berwarna merah muda.
Tersangka mendarat di Bandara International Juanda Surabaya menggunakan pesawat Eva Air (231) dari Taipe.
Petugas bisa mendapatkan Narkoba Jenis Methampetamin itu setelah mencurigai tersangka dan melakukan pemeriksaan menggunakan peralatan yang dimiliki.
“Saat diperiksa dengan sinar X-Ray dan dilakukan penggeladahan, tersangka kedapatan membawa barang haram itu ” Kata Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan, Jumat (25/10/2013).
Iwan Hermawan mengatakan, tersangka ini melanggar UU pasal 113 ayat (1) dan (2) tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukumannya itu pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3 “. Katanya lagi.
Sabu-sabu yang ada di tas koper berwarna merah muda yang dibawa oleh tersangka itu dibungkus dengan kertas karbon warna biru dan disimpan dibawah tumpukan pakaian-pakaian yang juga ada didalam koper tersebut.
Sementara itu, Kasubdit II Dirnarkoba Polda Jatim AKBP Sudirman menambahkan, rencananya sabu-sabu itu akan dikirim ke Jakarta Setelah tersangka tiba di Bandara Juanda.
“Jadi tersangka itu sudah di tunggu oleh orang yang akan membawanya ke Jakarta ” imbuhnya.
Dari pengembangan penyidikan, Sudirman menegaskan, petugas berhasil mengamankan tiga orang Indonesia yang diduga ada keterkaitan dengan penyelundupan ini.
“Sementara ini masih kita dalami keterkaitan mereka ” tegasnya. (Bagus)