SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Gedung FIF Group yang berada di Jl Pahlawan Sidoarjo tepatnya di sisi timur Ruko Pondok Mutiara, diduga berdiri diatas lahan milik negara tanpa ijin.
Dugaan ini dilontarkan Imam Sholeh SH, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Studi Khusus Masalah Kerakyataan (FSKMK), saat ditemui selepas melaporkan persoalan ini Polres Sidoarjo.

“Kita laporkan terjadinya pemakaian tanah negara tanpa hak, yang dilakukan oleh FIF Group Jl Pahlawan Sidoarjo,” tutur Imam Sholeh.
Selain melaporkan pemakaian tanah tanpa hak, FSKMK juga melaporkan pejabat terkait yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum diatas.
Diantaranya pejabat kepala desa Janti Sidoarjo, serta pejabat BPN , karena diduga turut menyalahgunakan wewenangnya untuk memberikan ijin pemakaian hak tanah negara itu.
“Kita duga, kepala desa setempat juga melakukan kebijaksanaan yang dianggap korupsi atau korporasi sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999. Pada pasal ini, setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun,” ungkap Imam.
Dari informasi yang diperoleh FSKMK , tanah yang saat ini berdiri gedung FIF, dulu terdapat aliran sungai untuk mengaliris sawah milik penduduk setempat.
Selain itu, juga terdapat rel kereta angkut tebu, yang biasa digunakan para petani saat panen tebu.
“Dari informasi dan data yang kita temukan, tanah negara yang digunakan untuk bangunan FIF ini sekitar 1000 meter2,” ujar Imam Sholeh. (Abidin)