TARIK (kabarsidoarjo.com)- Pasca sidak komisi A DPRD Sidoarjo di lahan makam estate kawasan Desa Gamping Rowo Kecamatan Tarik Selasa kemarin, kondisi di lapangan ternyata semakin panas.
Ini setelah beberapa petani gogol atau hak waris dari pemilik gogol gilir itu, nekad memasang tanda pengumuman bahwa sawah mereka tidak di jual.

Tulisan diatas kain sepanjang 2 meter itu, cukup jelas terlihat karena dipasang cukup dekat dengan jalan penghubung desa.
“Sudah dipasang oleh pemiliknya sejak dua hari lalu,” tutur salah satu warga sekitar.
Selain berisi tulisan tidak dijual, pemilik lahan dengan nama Agus itu, juga memberi penegasan bahwa tanah itu diakui sesuai dengan leter C dan SK Gubernur Jatim no 138.
Ketua REI Sidoarjo Susilo Effendi dikonfirmasi terpisah menegaskan, pihaknya sudah menuntaskan kewajiban pembayaran jual beli lahan makam estate dengan seluruh pemilik gogol.
Pembayaran tersebut dilakukan, juga sepengetahuan kepala desa Gamping Rowo.
“Kita sudah melakukan seluruh kewajiban pelunahan lahan tersebut. Jika sekarang ada yang mengaku belum menerima pembayaran, silahkan dicek kepada kepala desa setempat,” tutur Susilo.
Sedangkan kepala desa Gamping Rowo saat dikonfirmasi, tidak berada ditempat.
Seperti diketahui sebelumnya, persoalan yang mengganjal pembuatan lahan makam estate yang dihadapi REI selaku menghadang pembangunan makam itu, diantaranya adanya sengketa dari dua pemilik gogol yang mengaku belum mendapatkan uang pengganti dari pihak REI.
Ada dua nama gogol yakni H.Pomo dan Agus, yang mengaku belum menerima uang pembelian lahan gogol miliknya.
Sementara itu menurut sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo Adhi Syamsetyo menuturkan, langkah petani dengan memasang spanduk pengumuman tidak dijual tersebut, merupakan langkah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.
Karena namanya pembebasan, yang bertanda tangan itu petani gogol satu blok.
“Karena milik bersama, ya harus seluruhnya bertanda tangan. Jangan main klaim satu ancer milik per orangan seperti itu,” tutur Adhi. (Abidin)