SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Pemerintah Kabupaten SIdoarjo melalui Dinas PU Bina Marga akan mengajukan izin pemanfaatan lahan kepada pemerintah propinsi Jawa Timur, terkait belum dibebaskannya satu bangunan toko jam yang menghalangi usaha pelebaran jalan di Jl Raya Tropodo, Kecamatan Waru.

Menurut Ir Sigit Setiawan Kepala Dinas Pu Bina Marga Sidoarjo, pengajuan pemanfaatan jalan itu, terkait adanya aturan baru dari pemerintah, bahwa setiap usaha pemanfaatan lahan jalan sekarang harus mengajukan ijin terlebih dulu ke Pemprop.
“Kita akan ajukan perijinan tersebut, agar pelebaran jalan Tropodo Waru segera bisa dilakukan tahun 2014 mendatang,” terang Sigit.
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Sidoarjo itu menjelaskan, tidak mudahnya penggusuran bangunan tersebut disebabkan karena pihak toko hanya sebagai penyewa.
Selain itu, status kepemilikan lahan itu, saat ini jatuh kepada enam ahli waris yang dua diantaranya enggan melepas lahan tersebut.
“Ada dua ahli waris yang kabarnya menolak lahan itu dilepas. Namun kita akan terus melakukan pendekatan kepada seluruh ahli warisnya,” ujar Sigit.
Dari pantauan di lokasi, bangunan toko jam yang menjorok ke bahu jalan itu, membuat kondisi Jl Raya Trosobo yang mengarah ke kawasan Pondok Tjandra mengalami penyempitan.
Padahal, usaha pelebaran tersebut telah dilakukan sekitar tahun 2006.
Bupati Sidoarjo H.Saiful ILah SH.MHum dikonfirmasi terpisah juga mengaku geram dengan rewelnya pemilik lahan toko jam tersebut.
Bahkan bupati menegaskan siap turun langsung untuk turut melakukan pendekatan kepada ahli waris pemilik lahan itu.
“Saya akan temui para ahli warisnya. Siapa tahu dengan saya turun langsung, mereka akan mau melepas lahannya,” tukas bupati. (Abidin)