SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Pada masa kampanye pemilu pada 16 Maret 2014 nanti, keberadaan Purel (wanita penghibur kafe) di Kabupaten Sidoarjo tegas dilarang.
Keputusan ini diterapkan, demi manjaga pelaksanaan masa kampanye dan pelaksanaan pemilu 2014 khususnya di Sidoarjo, agar sukses dan lancar.

“Kita larang Purel berada di kafe-kafe selama masa kampanye. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan Sidoarjo,” terang Mulyawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo.
Selain melarang adanya Purel, Satpol PP juga membatasi jam operasional semua tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan pub yang menyajikan live music di Kota Delta.
Mulyawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi aturan ini, dengan mengundang para pengusaha hiburan di seluruh Sidoarjo.
“Mereka pun sepakat untuk tidak menyediakan purel di tempatnya dan Kami minta agar komitmen ini ditepati,” ulasnya.
Sebenarnya dalam Perda tentang ketertiban umum, jam operasional hiburan malam dibatasi pada Senin-Jumat mulai pukul 10.00 dan tutup pukul 23.30.
Sedangkan Sabtu-Minggu (weekend) buka pukul 10.00 dan tutup pukul 01.30.
“Kami harap ketentuan itu dipatuhi oleh pemilik tempat hiburan. Kami juga intens melakukan razia,” katanya.
Sementara itu Arief Wiryawanto, salah satu pengusaha hiburan, mengakui Pemkab Sidoarjo sudah mengundang seluruh pengusaha untuk diajak berkoordinasi. Fokusnya pada jam operasional serta pelarangan purel.
“Kami sudah mengusir purel di tempat karaoke,” ujar manajer X2 Karaoke di kawasan Taman Pinang, Sidoarjo, ini.
Arief mengakui dua tahun lalu memang banyak purel yang nongkrong di lobi dan areal parkir tempat karaokenya.
Purel yang tidak diundang tersebut berasal dari luar kota.
“Dulu ada, tapi sekarang sudah kami usir,” ucapnya.(Abidin)