SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ingin mantan Kepala desanya segara dijebloskan ke Penjara, ratusan warga Desa Semambung Kecamatan Gedangan melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (10/3/2014).
“Status suda ditetapkan sebagai tersangka, namun kenapa hingga saat ini masih belum ditahan “ ucap Giman salah satu kordinator warga.

Giman menambahkan, dirinya bersama ratusan warga melakukan aksi ini, sekaligus untuk mensuport Kejari dalam memberantas praktek korupsi dan penyelewengan dana untuk masyarakat.
“Kita ingin kasus korupsi diberantas habis,” terangnya.
Setelah beberapa lama melakukan aksi, akhirnya beberapa warga ditemui oleh perwakilan Kejari Sidoarjo, untuk mendengarkan keinginan warga desa Semambung Gedangan itu.
Usai mendapat kejelasan terkait kasus mantan Kadesnya itu, ratusan warga desa Semambung membubarkan diri dengan tertib.
“Pihak Kejari Sidoarjo sudah memberikan penjelasan kepada kami (perwakilan warga) bahwa, kasus mantan kades kita itu masih dalam proses penyidikan. Mari sekarang kita kembali ke Desa kita dan kasus ini akan tetap kita kawal “ ujar salah Satu warga yang memberikan informasi kepada warga lainnya.
Mantan Kepala Desa Semambung, Ariyoto, memang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait kasus TKD Desa Semambung sebesar 60 Juta.(bagus)















