SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Suprianto (34) warga Bluru Kidul RT 4 RW 6 Desa Rangkah Kidul Kecamatan Kota Sidoarjo, yang telah satu tahun menjadi DPO kasus pencurian ikan di tambak pada April 2013 lalu, tidak bisa berbuat banyak ketika ditangkap oleh Polisi Sektor Kota Sidoarjo.
Bapak dua anak itu ditangkap saat masih tertidur pulas, dan ketika dibangunkan, tersangka kaget bahwa yang ada di hadapannya itu polisi yang selama ini mencarinya.

“Setelah anggota reskrim melakukan pengintaian, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah. Oleh karena itu anggota langsung menuju rumah tersangka yang ternyata tersangka sedang tidur “ ujar Kompol Kurniawan Wulandono Kapolsek Kota SIdoarjo. Minggu (16/03/2014) sore.
Karena sudah tidak bisa kabur lagi, tersangka akhirnya menurut ketika polisi memakaikan gelang besi (borgol. Red) ditangannya, dan membawa tersangka ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kurniawan menuturkan, tersangka ini melakukan tindak pidana puncurian ikan yang berada di tambak didaerah rangkah kidul milik warga desa setempat.
Namun belum sampai membawa ikan keluar dari areal tambak, tersangka dipergoki oleh penjaga tambak, kontan, tersangka melemparkan jala yang berisi ikan bandeng sekitar 8 kg itu ke tanah.
“Setelah membuang jala itu, tersangka langsung lari keluar tambak. Namun penjaga tambak itu mengenali sosok pelaku sehingga pemilik tambak melaporkan ke kita (polsek)” tuturnya.
Namun ketika hendak ditangkap, tersangka keburu kabur terlebih dahulu.
Saat ditanya, kemana tersangka kabur selama satu tahun itu ?, tersangka menjawab dirinya masih tetap berada di Sidoarjo.
“Saya kerja di Sukodono ikut pengerjaan kontruksi besi bangunan, “ akunnya.
Tersangka kemudian mengatakan, alasan dia nekat mencuri pada saat itu lantaran kondisi ekonomi keluarganya sangat minim.
Tak cukup untuk kebutuhan hidup dengan memiliki dua orang anak.
Waktu itu saya hanya tukang pembersi bak ikan di pasar ikan,” ucapnya
Kini tersangka harus merasakan hidup dibalik jeruji besi dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (bagus)















