JUANDA (kabarsidoarjo.com)-Customs Narkotik Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean Juanda, kembali berhasil menggagalkan penyelundupkan SS seberat 985 gram yang disembunyikan dalam ransel dan dimasukkan Koper.

Gagalnya penyelulundupan ini, berawal dari kecurigaan petugas saat mendeteksi koper warna merah yang dibawa SD warga negara Thailand, sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia AK 1392 rute Kuala Lumpur – Surabaya.
“Hasil pemeriksaan X-Ray dan unit anjing pelacak narkoba, petugas lalu mencurigai koper merah yang dibawa SD. Setelah diperiksa, ditemukan ada shabu sebanyak 985 gram di dalam tas ransel hitam dalam koper itu,” beber Iwan Hermawan kepala KPPBC Juanda, Senin (17/3/2014).
Karena tersangka membawa sabu-sabu lebih dari 5 gram, maka tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan paling rendah hukuman penjara 20 tahun.
“Serta denda uang 10 Milyar ditambah sepertiga. Sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1. ” Pungkas Iwan. (Bagus)