SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Panitia khusus III DPRD Sidoarjo yang menangani Raperda tentang Fasilitan Umum (Fasum) Dan Fasilitas Sosial (Fasos), segera menuntaskan pembahasan untuk disahkan menjadi Perda paling lambat April 2014.

Juanasari ketua Pansus Raperda Fasum Fasos menyebutkan, pentingnya penyelesaian Raperda ini sebagai landasan, agar pengembang perumahan di Kabupaten Sidoarjo wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada konsumennya.
Jika kewajiban ini tak dipenuhi, Juanasari menegaskan para pengembang-pengembang tersebut akan di black list.
“Ketentuan sanksi itu, diatur dalam peraturan daerah (perda) Fasum fasos ini yang sedang masuk penggodokan akhir di DPRD Sidoarjo. Ketentuan lain, pihak pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebelum ditempati pemiliknya,” terangnya.
Juanasari menambahkan, pembahasan perda penyerahan fasum dan fasos sudah dalam tahap akhir.

Direncakanan, bulan depan perda tersebut sudah akan digedok.
“Pembahasan sudah hampir final. Sejumlah kriteria sudah dimasukkan dalam perda itu,” katanya.
Sejumlah poin penting yang dimasukkan dalam perda, antara lain, pengembang wajib menyediakan fasum dan fasos berupa pemakaman dan tempat ibadah.
Kewajiban tersebut harus dipenuhi pengembang, sebelum menyerahkan perumahan yang dibangunnya tersebut.
“Jadi, dia tidak bisa lepas tanggung jawab,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu menurut Achmad Amir Aslichin salah satu anggota Pansus Fasum Fasos dari FKB menegaskan, saat ini hanya 20 persen pengembang yang sudah menyerahkan perumahan yang dibangunnya ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Beberapa pengembang menyediakan fasum dan fasos sesuai dengan ketentuan.
“Tapi, di lapangan masih banyak pengembang perumahan yang belum bisa menyediakan fasum dan fasos,” jelasnya.
Untuk itu, Aslichin berharap agar para pengembang bisa mematuhi aturan ini, setelah perda fasum dan fasos digedok.
Jika semua pengembang menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkab, maka pengawasan bisa dilakukan dengan lebih muda.
Termasuk masalah jalan dan infrastruktur perumahan.
Karena menurut Aslichin, selama ini warga perumahan sering mengeluh karena jalan yang rusak, sementara pihak pengembang enggan memperbaikinya.
“Sedangkan Pemkab tidak bisa melakukan intervensi, karena perumahan itu memang belum diserahkan,” ungkapnya.(Adv/Abidin)















