JABON (kabarsidoarjo.com)- Terbukti melarikan EFR (16) pelajar SMP asal Krembung Sidoarjo, Anas Asali (20) warga Desa Panggreh Kecamatan Jabon, dilaporkan orang tua EFR dan kini mesti berurusan dengan pihak kepolisian.
Dari data yang ada, EFR dibawa kabur oleh Anas pada Kamis (20/03/2014), sejak korban pulang dari sekolah hingga larut malam.

Karena melihat anaknya belum pulang hingga malam hari, orang tua korban kebingungan, dan berusaha mencari anaknya ke rumah Anas pada pukul 19.00.
Di rumah Anas ini, orang tua korban ditemui orang tua Anas dan diyakinkan bahwa korban aman bersama Anas.
Karena hingga pukul 22.00 malam tidak juga pulang, ibu korban kembali mendatangi rumah korban dan mencari anaknya.
Ternyata , orang tua korban tidak mendapati anaknya, dan kondisi rumah Anas juga sudah tertutup.
Karena jengkel, orang tua korban akhirnya melaporkan Anas ke Mapolsek Jabon.
Kapolsek Jabon AKP Dwi Heri Sukiswanto melalui Kanit Reskrim Ipda Isbahar mengatakan, pihaknya sudah mengamankan Anas, ketika Anas diantar ke Mapolsek oleh orang tuanya, Jum’at (21/03/2014) siang.
“Ttersangka ini ke Polsek diantar orang tuanya setelah kita cari dirumahnya tidak ada. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan menanyakan dimana keberadaan korban “ ujarnya, Sabtu (22/3/2014).
Saat diperiksa, tersangka (Anas) mengaku, korban berada di daerah Pandaan dititipkan di rumah teman wanitanya.
Setelah mengetahui keberadaan korban, petugas reskrim Polsek Jabon bersama tersangka mencari korban di daerah Pandaan.
“Korban kita temukan di daerah Desa Gunung Gansir Pandaan, sedang bersama teman wanita tersangka. “ ucap Isbahar.
Korban pun lantas dibawa ke Mapolsek Jabon, untuk dilakukan pemeriksaan.
Disaat pemeriksaan itulah terungkap, jika korban juga disetubuhi oleh tersangka.
“Saat diperiksa, korban mengaku pernah disetubuhi oleh tersangka. Dan korban melakukan itu lantaran dipaksa oleh tersangka “ lanjutnya.
Karena adanya aksi pencabulan tersebut, tersangka akhirnya dikenakan pasal berlapis.
“Kita kenakan pasal 8182 KUHP tentang perlindungan anak dibawah umur dan atau pasal 332 KUHP tentang pencabulan “ tegas Isbari.
Kini tersangka meringkuk disel tahanan Mapolsek Jabon, sembari menunggu ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (bagus)















