• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, Juli 16, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Seputar Sidoarjo Legislatif

Perda Perlindungan Pekerja Ngendon Di Pemprov Jatim

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
02/05/2014
in Legislatif
54 4
Perda Perlindungan Pekerja Ngendon Di Pemprov Jatim

Salah satu aksi unjuk rasa buruh

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja (PP), yang sudah diserahkan ke Pemprov Jawa Timur sejak Juli tahaun 2012 silam, hingga kini belum juga tuntas untuk digedok.

Meski begitu, komisi D DPRD Sidoarjo yang menangani masalah perburuhan, akan berupaya terus mengawal Perda tersebut.

BACA JUGA

Tinjau Terminal Purabaya, Ir H Bambang Haryo Usulkan Tambahan Pelayanan Konsumen

Tinjau Terminal Purabaya, Ir H Bambang Haryo Usulkan Tambahan Pelayanan Konsumen

19/07/2024
TKD Sidoarjo Prabowo – Gibran Gelar Senam Bareng Bersama Ribuan Warga Sidoarjo

TKD Sidoarjo Prabowo – Gibran Gelar Senam Bareng Bersama Ribuan Warga Sidoarjo

04/02/2024
Salah satu aksi unjuk rasa buruh

Ketua Komisi D Mahmud mengatakan, selama ini buruh sering mendapat perlakuan tidak layak dari perusahaannya, sehingga perlu mendapat perlindungan dari pemerintah daerah.

Meskipun, ketenagakerjaan sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003, namun perlu payung hukum dari pemerintah daerah dalam melindungi buruh di Sidoarjo.

“Perlindungan tersebut dalam bentuk perda yang jelas,” ucapnya.

Untuk itu, komisi D menyatakan, segera melakukan komunikasi dengan Pemprov jatim terkait lamanya Raperda itu nyantol di Gubernuran.

“Lamanya raperda yang belum disahkan itu yang akan kami pertanyakan,”ucapnya.

Dari data yang ada, Perda itu telah dirancang sesuai aturan bahkan Dewan sudah berkonsultasi dengan instansi terkait.

Salah satu klausul perda itu, adalah kewenangan Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum manakala ada perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Dalam raperda itu Satpol PP bisa menyidik karena mempunyai tenaga penyidik,” tambah Wijono anggota komisi D dari FPDIP.(Abidin)

SendShare76Tweet47
Previous Post

Ibu Dan Anak Tewas Di Dalam kamar

Next Post

Tiga Caleg Incumbent PAN Bidik Kursi Pimpinan Dewan

Related Posts

Tinjau Terminal Purabaya, Ir H Bambang Haryo Usulkan Tambahan Pelayanan Konsumen

Tinjau Terminal Purabaya, Ir H Bambang Haryo Usulkan Tambahan Pelayanan Konsumen

19/07/2024

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Ir H Bambang Haryo Soekartono, anggota terpilih DPR RI dapil Surabaya-Sidoarjo dari Partai Gerindra meninjau Terminal Purabaya, Bungurasih,...

TKD Sidoarjo Prabowo – Gibran Gelar Senam Bareng Bersama Ribuan Warga Sidoarjo

TKD Sidoarjo Prabowo – Gibran Gelar Senam Bareng Bersama Ribuan Warga Sidoarjo

04/02/2024

TANGGULANGIN (KABARSIDOARJO.COM) - TKD (Tim Kemenangan Daerah) Prabowo - Gibran Sidoarjo terus melakukan sosialisasi kepada warga untuk memenangkan pasangan Prabowo...

Konsolidasi Tim Pemenangan BHS dan HUT Partai Gerinda ke – 16

Konsolidasi Tim Pemenangan BHS dan HUT Partai Gerinda ke – 16

04/02/2024

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Ir. H. Bambang Haryo Soekartono atau yang lebih dikenal dengan BHS mengadakan konsolidasi tim pemenangan sekaligus memperingati...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Kegiatan Upacara Tahun 2025-2026 Jadi Penanda Pembelajaran Baru Keluarga Lembaga Pendidikan di YPM Dimulai

Kegiatan Upacara Tahun 2025-2026 Jadi Penanda Pembelajaran Baru Keluarga Lembaga Pendidikan di YPM Dimulai

13/07/2025
Penuh Semangat,Haflah Akhirussanah dan Gelar Karya AN-NUR Tunjukan Hasil Didikan Berakhlak Mulai

Penuh Semangat,Haflah Akhirussanah dan Gelar Karya AN-NUR Tunjukan Hasil Didikan Berakhlak Mulai

22/06/2025
DAFI Buktikan Kualitas,60 Santri Hafal 30 juz dalam Haflah Akhirussanah

DAFI Buktikan Kualitas,60 Santri Hafal 30 juz dalam Haflah Akhirussanah

14/06/2025
Masjid Al Mubarok Kebonsari Gelar Kajian “Ayo Ngaji”Setiap Dua Pekan

Masjid Al Mubarok Kebonsari Gelar Kajian “Ayo Ngaji”Setiap Dua Pekan

26/05/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In