SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja (PP), yang sudah diserahkan ke Pemprov Jawa Timur sejak Juli tahaun 2012 silam, hingga kini belum juga tuntas untuk digedok.
Meski begitu, komisi D DPRD Sidoarjo yang menangani masalah perburuhan, akan berupaya terus mengawal Perda tersebut.

Ketua Komisi D Mahmud mengatakan, selama ini buruh sering mendapat perlakuan tidak layak dari perusahaannya, sehingga perlu mendapat perlindungan dari pemerintah daerah.
Meskipun, ketenagakerjaan sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003, namun perlu payung hukum dari pemerintah daerah dalam melindungi buruh di Sidoarjo.
“Perlindungan tersebut dalam bentuk perda yang jelas,” ucapnya.
Untuk itu, komisi D menyatakan, segera melakukan komunikasi dengan Pemprov jatim terkait lamanya Raperda itu nyantol di Gubernuran.
“Lamanya raperda yang belum disahkan itu yang akan kami pertanyakan,”ucapnya.
Dari data yang ada, Perda itu telah dirancang sesuai aturan bahkan Dewan sudah berkonsultasi dengan instansi terkait.
Salah satu klausul perda itu, adalah kewenangan Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum manakala ada perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Dalam raperda itu Satpol PP bisa menyidik karena mempunyai tenaga penyidik,” tambah Wijono anggota komisi D dari FPDIP.(Abidin)