TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Ariadi Utomo, (50), warga Wonocolo, Surabaya, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Taman usai dilaporkan oleh perusahaan PD Sinar Sakti tempatnya bekerja.
Perusahaan melaporkan tersangka karena telah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 56 juta, saat tersangka bekerja sebagai sales.

Terbongkarnya aksi penggelapan yang dilakukan tersangka ini, karena pemilik perusahaan merasa curiga dengan hasil penagihan yang dilakukan tersangka kepada konsumen.
“Karena curiga dengan kinerja tersangka, perusahaan menyuruh karyawan lain untuk menagih konsumen yang tagihannya macet” kata Kapolsek Taman Kompol Eddy Siswanto, Minggu (17/05/2014).
Saat karyawan lain melakukan penagihan, konsumen mengatakan kalau sudah melunasi semua tagihan barang yang di order dari PD Sinar.
“Konsumennya mengaku sudah membayar tagihan dan sudah lunas. ” Jelas Eddy.
Karena sudah ada tindakan yang curang dilakukan tersangka, pihak perusahaan akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolsek Taman.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, tersangka mendatangi perusahaan dan mengaku akan membayar kerugian perusahaan sebesar 10 juta dari total 56 juta.
Namun tersangka tidak bisa menepati janji, dan pihak perusahaannya pun melanjutkan permasalahan ini dengan menempuh jalur hukum.
Sementara itu di hadapan penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksi penggelapan selama 10 bulan terakhir karena terhimpit biaya untuk pengobatan mertuanya.
“Uang itu saya gunakan untuk biaya berobat Mertua saya yang sedang sakit liver, ” ungkap tersangka.
Karena perbuatanya, tersangka harus mempertan ggung jawabkan di Mapolsek Taman. dan dijerat pasal 374 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun. (Bagus)