BUDURAN (kabarsidoarjo.com)- Elok Ndaru Budi Cahyono (23) Warga Desa Wringintelu RT 3 RW 10 Kecamatan Puger Kabupaten Jember, harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Buduran.
Pria yang bekerja di salah satu café di Sidoarjo itu, dijebloskan ke Penjara oleh Asmadi, korban penganiayaan tersangka yang dilakukannya pada Jum’at (10/10/2014) lalu.

Kejadian itu terjadi, saat Elok diajak temannya bernama Yoga menagih uang sisa pembayaran gadai sepeda motor Yamaha Vega sebesar 300 ribu kepada Asmadi.
Saat itu, Asmadi membantu temannya bernama Iwak yang menggadaikan motornya sebesar 2 juta rupiah kepada Yoga.
Setelah dua bulan, motor itu dikembalikan Yoga dan hanya diberi uang 1,7 Juta oleh Asmadi.
“Waktu itu si Yoga ini butuh uang dan mengajak Elok untuk menagih uang 300 ribu ke Asmadi, “ ucap Kapolsek Buduran AKP Sutopo. Rabu (15/10/2014) Sore.
Saat bertemu, Yoga langsung menagih uangnya ke Asmadi.
Namun saat ditagih, Asmadi selalu beralasan dan mengalihkan pembicaraan.
Melihat itu, Elok yang kesal dengan ucapan Asmadi, langsung memukul Asmadi sebanyak 3 kali dibagian kepala Asmadi.
“Karena dipukul, Asmadi langsung tersungkur. Melihat itu, Keduanya (Elok dan Yoga. Red) langsung melarikan diri “ lanjut Sutopo.
Tak terima dianiaya, Asmadi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Buduran, untuk ditindak lanjuti.
“Setelah ditangkap, Elok langsung dibawa ke Mapolsek Buduran untuk diperiksa,” tutur Kapolsek.
Di hadapan Penyidik, Elok berdalih memukul Asmadi, lantaran membalas pukulan Asmadi kepadanya.
“Saya dipukul lebih dulu pak, makanya saya membalas pukulan Asmadi. “ Akunya.
Namun dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan Elok sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bagus)