SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Lahan yang sudah dibeli Pemkab Sidoarjo untuk Sanitary Landfill (Pengolahan sampah terpadu) di desa Kebon Agung sejak tiga tahun lalu, terancam tidak bisa terealisasi dalam waktu dekat.
Pasalnya, biaya untuk pembangunan infrastruktur menuju kawasan ini, dihitung terlalu mahal melebihi biaya pengolahan sampahnya.

Lahan yang dibeli dengan harga sekitar Rp 8 miliar di Desa Kebon Agung Kecamatan Porong, mesti menggunakan jembatan untuk menuju kesana.
Sedangkan untuk membangun jembatan akses jalan kesana, dibutuhkan dana sekitar Rp 40 miliar.
“Biaya untuk membangun infrastruktur menuju sanitary renville itu, memang harus ditanggung Pemkab Sidoarjo. Sedangkan pembangunan pengolahan sampah nanti dibeayai pemerintah pusat,” Tutur Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan (DKP ) M.Bahrul Amiq.
Dengan jumlah penduduk yang mencapai 1,9 juta jiwa, Sidoarjo memang sudah diwajibkan memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu atau Sanitary Renville.
Dalam pasal 40 undang-undang tersebut disebutkan, pengelola sampah yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan prosedur dan menimbulkan keresahan masyarakat, bisa dikenai hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun penjara.
Kepala DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) Sidoarjo, Bahrul Amig, mengatakan, ada 5 daerah yang mendapat bantuan pemerintah pusat untuk sanitary renville. Sidoarjo termasuk beruntung mendapat bantuan itu.
“Saat ini sudah dalam proses perijinan Amndal lalinnya,” tutup Amiq. (Abidin)