SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Mengurus anak yang masih balita seorang diri lantaran istri meninggal dunia dan tak punya pekerjaan tetap, membuat Sastro Wibowo warga Kebon Agung Kecamatan Sukodono nekat berjualan pil koplo doble L.

Kini pria berumur 25 tahun itu, harus mendekam di Sel tahanan Mapolres Sidoarjo dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara sesuai yang diatur dalam UU RI No 36 Tahun 2009 Pasal 196 – 197 tentang peredaran obat-obatan terlarang.
Tersangka tertangkap tangan bertransaksi Pil Koplo di depan Masjid Perumahan Gading Fajar Desa Sumokali Kecamatan Candi.
Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan ribuan pil koplo yang masih dibungkus plastik sebanyak delapan plastik.
“8 ribu butir dikemas di 8 plastik besar, yang 400 butir dikemas dalam 6 plastik klip kecil, “ kata Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik T.B, Selasa (10/03/2015) sore.
Penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi bahwa di daerah Perumahan Gading fajar sering dijadikan lokasi transaksi peredaran Pil Koplo Dobel L.
Dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Senin kemarin, Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi pil koplo dalam jumlah besar.
“Setelah kami kantongi cirri-cirinya, anggota opsnal kami sebar di wilayah Perumahan Gading Fajar, dan saat itu anggota melihat cirri-ciri pelaku di depan masjid. Langsung dihampiri dan dilakukan penggeledahan ternyata kita dapati barang bukti Pil Koplo dengan jumlah ribuan, “ Jlentreh Redik.
Namun, lanjut Redik, anggota tidak mendapati siapa orang yang akan mengambil barang kepada tersangka. Barang tersebut sebetulnya sudah laku dengan harga 500 ribu rupiah.
Tinggal melakukan transaksi pengambilan barang, tapi saat itu pembeli tidak datang mengambil barang terlarang tersebut.
Saat ditemui di ruang penyidik, tersangka mengaku terpaksa berjualan pil koplo untuk mencukupi biaya kehidupannya dengan satu anaknya yang masih balita.
Tersangka juga mengaku baru saja menjalani profesi menjadi pengedar pil koplo karena tidak ada pekerjan.
“Keuntungan yang saya dapat buat biaya kehidupan sehari-hari, dan saya jualnya juga tidak terlalu sering. Terakhir saat saya tertangkap itu pembelinya berinisial ‘G’ , Ngakunya orang Sidoarjo Kota, tapi yang menghampiri saya malah polisi,“ tutup tersangka. (Dwipa)