SIDOARJO – Penyegelan pasar lama Bluru Kidul yang dilakukan oleh Puskopkar Jatim, Rabu (11/3/2015) akhirnya ditunda.
Pasalnya, pihak Puskopkar Jatim selaku pemilik lahan, tidak ingin terjadi kericuhan dengan pedagang.

Rencananya, Puskopkar Jatim akan memasang name board, yang menerangkan bahwa tanah yang ditempati pasar lama tersebut milik Puskopkar Jatim.
“Lahan tersebut memang milik Puskopkar Jatim. Ini bukti sertipikat atas tanah kami tersebut. Sebab, akan segera kami bangun sesuai set Plaint yang sudah ditandatangani Bupati Sidoarjo,” tutur Tri Harsono, ketua Puskopkar Jatim.
Lahan tersebut lanjutnya, sejak 1995 hanya dipinjamkan sementara untuk ditempati pasar.
Namun, setelah pihak desa Bluru Kidul memiliki pasar desa yang baru dibangun, maka pasar lama tersebut akan dipindah.
“Ini bukti sertipikat kepemilikan tanah kami dan ini set plaintnya,” tuturnya sebari menunjukan surat sertipikat tanah dan set plaint pembangunan.
Sementara itu, Agus yang mengaku dari forum masyarakat perumahan Bluru Permai, tetap ngotot, Puskopkar dilarang menyegel pasar tersebut, alasannya tanah tersebut fasum perumahan.
Selain itu ia berketetapan bahwa Puskopkar dilarang melakukan kegiatan bila fasum perumahan tidak segera disertipikatkan ke BPN.(Abidin)