SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Agung Baktiawan (30) dan Suwanto Bin Suparman warga Desa Kemuning Kecamatan Tarik Sidoarjo, tertangkap Sat Narkoba Polres Sidoarjo di Jalan Tropodo Kecamatan Krian.

pria 30 tahun itu ditangkap saat sedang menunggu pembeli Pil Koplo. Dari penangkapan tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti Pil koplo dobel L sebanyak 11 ribu butir dan uang tunai 150 ribu.
Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik TB mengungkapkan, tersangka ini merupakan incaran karena diketahui sering melakukan transaksi pil koplo dengan jumlah besar.
“Dua kali kita intai, namun selalu lolos. Ketika kami dapatkan informasi tersangka akan transaksi, maka anggota kami kirim ke Krian, dan akhirnya bisa menangkap tersangka beserta barang buktinya “ungkap Redik, Kamis (12/3/2015).
Dari pengakuan tersangka Suwanto, dirinya hanya sebagai kurir bukan bandar pil koplo.
“Saya dapat (Pil Koplo. Red) itu dari orang krian berinisial G, saya hanya mengantarkan barangnya jika ada pesanan, ” akunya.
Saat ditanya berapa upah yang didapat dari mengantarkan pil koplo ? Tersangka mengatakan dia dan tersangka Agung hanya mendapatkan upah 100 ribu sekali antar.
“Yang penting buat tambahan penghasilan, karena pendapatan dari sopir truk tidak cukup,” kata Suwanto.
Saat ini polisi mengejar bandar pil koplo yang menyuruh Suwanto dan Agung.
“Kita sudah kantongi identitas bandarnya,” tutup Mantan Kapolsek Sukodono ini. (Dwipa)