SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Sidoarjo, mengamankan satu unit Truk Colt Diesel nopol Z 8035 DK yang sedang berhenti di Jalan Raya Arteri tepatnya Desa Wunut Kecamatan Porong.

Truk yang dikemudikan oleh Samsul Arifin itu diamankan, lantaran diduga mengangkut pupuk yang tidak dilengkapi tanda SNI, dan tidak sesuai dengan standart bahan baku mutu.
“Memang ada informasi yang masuk, bahwa ada pendistribusian pupuk tidak SNI. maka itu anggota di lapangan melakukan hunting dan akhirnya didapati ada aktifitas truk yang sedang muat pupuk .Oleh anggota langsung dilakukan pemeriksaan dan diamankan di Mapolres, “ jelas Kanit Tipiter Iptu Hari, Minggu (15/03/2015) sore.
Di dalam truk tersebut, didapati pupuk seberat 7,5 Ton atau sebanyak 150 sak pupuk dengan merek super Pospat, yang pabriknya berada di daerah Tanggulangin Desa Wates.
Pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke Banyuwangi.
“Nama Pemiliknya berinisial EV, dan sudah kita jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan,“ ujar Hari.
Dari pengakuan Samsul (Sopir.red), lanjut Hari, dia tidak mengetahui jika pupuk yang diangkutnya itu tidak sesuai ketentuan produk.
Sopir hanya disuruh mengirim pupuk tersebut ke Perusahaan yang ada di Banyuwangi, dengan biaya transportasinya 1.150.000.
Hari menegaskan jika terbukti melanggar pupuk tidak ber SNI, maka melanggar pasal 120 UU RI tahun 2014 tentang perindustrian dan atau pasal 60 UU RI Tahun 1992 tentang system budidaya tanaman.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dalam kasus ini, “ tegas Hari.
Kini Polisi juga masih mencari bukti-bukti lainnya serta masih melakukan pelacakan pendistribusian pupuk yang diamankan tersebut. (Dwipa)