SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Unit Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidoarjo, mengamankan sebuah truck Colt Diesel yang digunakan untuk mengangkut Pasir bercampur Batu (Sirtu), yang tidak memiliki ijin pengangkutan di Jalan Raya Arteri tepatnya di Desa Wunut Kecamatan Porong Sidoarjo.
Kanit Tipiter Ipda Hari Siswanto saat dihubungi Kabarsidoarjo.com menegaskan, truk yang diamankan anggotanya itu, usai mengambil Sirtu dari PT Wira Bumi yang bergerak dibidang pertambangan yang ada di Pasuruan.
Berdasarkan informasi yang didapat, anggota unit Tipiter melakukan pemantauan sehingga didapati truk yang dicurigai melintas .
“Kita berhentikan dan kita periksa dokumen muatannya tersebut. dan saat itu sopir truk tidak bisa menunjukan surat ijin pengangkutan. Maka sesuai Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 dan atau Pasal 36 huruf A, “ ungkapnya,Senin (16/03/2015) sore.
Hari lebih Spesifik menjelaskan, dalam pasal tersebut mengatur tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara, serta mengatur Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mineral dan Batu Bara.
“Jadi Truck tersebut tidak memiliki ijin pengangkutan untuk barang pertambangan,“ jelasnya.
Lalu siapa pemilik truck yang diamankan itu ? Hari mengaku untuk pemilik truck tersebut bukan milik sebuah perusahaan, namun milik perorangan yang pemiliknya berinisial JS (21) warga Desa Candi Pari RT 2 RW 1 Kecamatan Porong Sidoarjo.
Untuk itu, (Tipiter. Red) sudah menetapkan JS sebagai tersangka dalam pelanggaran ijin pengangkutan pertambangan jenis mineral dan Batu bara tersebut.
Dari data yang ada, usaha yang digeluti oleh JS ini, ternyata sudah berjalan mulai tahun 2014 lalu.
Hingga kini, JS memiliki 5 unit truck colt diesel untuk mengangkut sirtu. Setiap harinya JS dengan 5 armada trucknya itu bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah.(Dwipa)